LSM Lp2DAS Segera Laporkan Galian C Ilegal Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Sarolangun


N3, SAROLANGUN - Galian C diduga ilegal yang berlokasi di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, dimana terus menjadi sorotan masyarakat dan aktivis Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarolangun, yaitu LSM LP2DAS dan LSM GPLH.

Kawan - kawan aktivis pencinta lingkungan tersebut yang sebelum turun langsung kelokasi sangat prihatin dengan kondisi sungai tepat beroperasinya aktivitas galian C tersebut dengan banyaknya tebing sungai disekitar tempat tersebut yang runtuh.

Kembali untuk kesekian kalinya, pada Sabtu (29/05/2021) aktivis dari Dua LSM tersebut turun kelokasi Galian C yang diduga tak berizin tersebut. Bahkan sangat miris, dari lokasi aktivitas galian C masih terus berjalan. Padahal kedua LSM sudah pernah mendesak Pemkab Sarolangun melalui Dinas terkait untuk menindak tegas, namun sepertinya tidak mampu.

" Kita sebelumnya sudah mendesak Dinas terkait, DLH Sarolangun untuk menindak, tapi sepertinya tidak mampu," tegas Jimmi Letsoin, Sekjen LSM Lp2DAS Sarolangun.

Ditambahkan Jimmi, dengan tidak adanya tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, maka LSM Lp2DAS akan melaporkan kegiatan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dirjen ESDM dan Mabes Polri sehingga ada efek jera.

" Secepatnya kita akan buat laporan ke KLH, Dirjen ESDM dan Mabes Polri. Karena jika dibiarkan terus menerus lingkungan akan semakin rusak," sebutnya.

Masih dikatakan Jimmi, dimana dirinya dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan rekan akan mengajak seluruh masyarakat pencinta lingkungan untuk bersama dan mendukung serta melaporkan hal ini ketingkat lebih tinggi tersebut.

Saat ditanyai terkait pemilik galian C tersebut, dengan terangnya dirinya menyebutkan jika pemilik diduga merupakan oknum anggota DPRD Sarolangun aktif.

" Jika benar diduga oknum anggota DPRD tersebut, sangat disayangkan yang seharus ikut serta menjaga lingkungan namun malah merusaknya," pungkas Jimmi.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post