Halangi Tugas Wartawan, KTT PT SBP Dilaporkan Ke Polres


N3,SAROLANGUN - Kepala Biro (Kabiro) Media Ungkap Kabupaten Sarolangun, Andra, pada Rabu (7/4/2021) resmi melaporkan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT SBP, atas nama Raja ke Polres Sarolangun terkait kejadian yang terjadi baru - baru ini.

Dimana KTT PT SBP, Raja yang tidak memperbolehkan dan sudah menghalang - halangi Wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik untuk meliput kejadian jebolnya Tanggul milik PT SBP.

Kepada Nusantaranews.net, Andra Kabiro Media Ungkap mengatakan, jika dirinya terpaksa melaporkan kejadian ini karena apa yang dilakukan oleh KTT PT SBP sudah salah, selain menghalang  halangi tugas ke jurnalistikan sudah mengintimidasi lewat pesan SMS dari orang yang mengaku sebagi karyawan dari PT SBP.

" Secara pribadi saya menjadi tidak tenang setelah menerima SMS teror dan intimidasi tersebut, kami sebagai wartawan bekerja sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," sebut Andra.

Menurutnya dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak Asasi Warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak.

" Dan pada pasal 6 pers nasional melaksanakan peran nya, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, Melakukan Pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan Memperjuangkan keadilan dan kebenaran," jelasnya.

Masih dikatakan Andra, sedangkan pada pasal 18 berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaa ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah.

" Untuk itu saya buat laporan pengaduan ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian Polres Sarolangun," tandasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post