Renovasi Bangunan Hotel King Tak Miliki Izin IMB


N3, SAROLANGUN - Sebelum membangun, mengubah atau merenovasi suatu bangunan, pemilik wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang tujuan IMB tersebut adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah, sehingga diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.

Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi bangunan, kenyataannya banyak warga atau pemilik yang enggan mengurus IMB.

Seperti renovasi Dua hotel yang ada di jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun. Antara lain, Hotel Nafiti dan Hotel King. Dimana dari keterangan Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP, jika salah satu pemilik Hotel sampai saat ini belum mengurus IMB, sementara pekerjaan renovasi sedang berjalan.

" Kalau untuk Hotel Nafiti, pemilik sudah mengajukan pengurusan IMB, namun Hotel King hingga saat ini belum mengurus IMB, padahal pekerjaan renovasi sedang berjalan," sebut Kadis DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Abdullah Fikri saat dikonfirmasi media.

Masih dikatakan Abdullah Fikri, padahal pihaknya bersama Dinas Perkim sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepemilik Hotel King, namun tidak pernah diindahkan oleh pemiliknya.

" Kita sudah beberapa kali melayangkan surat teguran, namun tidak pernah diindahkan," tegasnya.

Terakhir Abdullah Fikri sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pemilik Hotel King yang tetap membandel dan tak mau mengurus izin IMB merubah bangunan.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post