Ini Pengakuan SI Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Belia Kelurahan Sukasari

N3,Sarolangun - SI (30) pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap MG (15) gadis belia siswi SMPN 17 Sarolangun yang terjadi pada tanggal 14 April 2020 lalu mengaku jika niat tersebut timbul seketika.

SI mengaku, jika awalnya tidak ada niat untuk membunuh dan memperkosa MG. Ini terjadi seketika lantaran timbul rasa dendam terhadap ayah korban terkait masalah hutang narkoba ayah korban kepada dirinya.

" Tidak ada niat untuk membunuh anaknya, semua itu timbul seketika," sebutnya.

Kasus ini terjadi lantaran adanya kekesalan yang timbul seketika pelaku dikarena ayah korban yang tak kunjung membayar hutang narkoba sebesar Rp 2.1 Juta.

" Bapaknya punyo utang narkoba dengan aku Rp 2.1 Juta. Janji dibayar, tapi sudah empat hari ditunggu belum jugo bayar. Sementaro bos atas minta setor," jelasnya.

Atas apa yang telah diperbuatnya, SI pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mengaku sangat menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.

" Aku sangat menyesal dengan semua ini," pungkasnya.

Sementara Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menyebutkan jika pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(SRF)
Previous Post Next Post