Rakor Bakohumas Sumbar, meminta supaya Humas Pemerintah mampu ciptakan suasana kondusifitas menjelang Pilkada Serentak.



Pasaman - nusantaranews.net,

Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman  Aprialdi Said,SH bersama Kasi Persandian,Analisis Berita dan Dokumentasi Dicki Syahputra, S.Sos.MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung di Bukit lampu Convention Hall, Kamis, (5/3/2020). 

Rapat koordinasi dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Pada kesempatan tersebut gubernur menyatakan perlunya lembaga hubungan masyarakat (humas) pemerintah mengatur penempatan dirinya dalam menghadapi kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

 Lebih lanjut gubernur menegaskan, humas pemerintah harus dapat menciptakan suasana kondusifitas berupa kedamaian dan kesejukan dalam menyampaikan informasi. 

 "Hal ini perlu saya sampaikan karena banyaknya aturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN/TNI/Polri," kata Irwan dalam rakor bertema "Peran Humas Pemerintah dalam rangka Menciptakan Pilkada yang Aman dan Damai" ini

Sedangkan Kapolda Sumbar Irjenpol Toni Supratman dalam sambutannya mengatakan, ada 4 poin penting yang perlu diantisipasi humas pemerintah. Pertama, berita hoax/bohong. Kedua, berita SARA, yaitu berita memecah belah suku, agama, ras dan antar-golongan. 

Ketiga, lanjut Toni, politisasi agama, yaitu menggunakan jargon-jargon membangkitkan primordialisme agama dalam kontestasi pilkada. Keempat, intimidasi, yaitu melakukan tindakan menakuti masyarakat dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi S Sudarmadi  sebagai pembicara dalam rakor tersebut mengemukakan, humas pemerintah memiliki fungsi: pertama, sebagai garda terdepan dalam menyukseskan pilkada yang aman dan damai, kedua, memberikan informasi kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik, ketiga, partisipasi pemilih semakin meningkat serta menjamin hak konstitusional rakyat. 
(In Psm)

Post a Comment

Previous Post Next Post