Omnibus Law Kemana Arahnya?



Oleh : Eti Setyawati
Member Akademi Menulis Kreatif

Negara seharusnya menjadi pelindung dan pembela rakyatnya dalam segala urusan termasuk ketika menerbitkan aturan. Karena itu, aturan yang diterbitkan pun hendaknya berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, apa yang dilakukan pemerintah justru bertolak belakang dengan kedudukannya sebagai pelindung rakyat. Sebagaimana aturan yang baru-baru ini diterbitkan hingga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dua Rancangan Undang-Undang yang menggegerkan pemberitaan dan menuai sorotan publik RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diinisiasi Presiden Jokowi dan RUU Ketahanan Keluarga usulan sejumlah anggota dewan. Setelah banjir penolakan dari buruh, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikritisi karena terdapat pasal yang mengatur kewenangan presiden dapat mengganti UU lewat Peraturan Pemerintah. Sementara RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu mencampuri urusan dapur dan kasur masyarakat. (Dilansir CNNIndonesia, Sabtu 22.02.2020)

Dalam pembuatan Omnibus Law, prosesnya terkesan dipaksakan. Ada banyak kepentingan di sana. Sejak awal, yang dilibatkan hanya kalangan tertentu saja terutama dari kalangan pengusaha. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Satu contoh, beberapa anggota kabinet mempunyai bisnis tambang. Menurut  Peraturan Perundangan banyak tambang yang konversinya sudah selesai  harus diberikan kepada BUMN. Namun, dengan adanya aturan baru bisa diperpanjang tanpa batas. Hal ini akan merugikan negara dan hanya memperkaya segelintir orang saja. Bisa dibilang pelegalan perampokan kekayaan negara.

Rezim kian memuluskan jalan kapitalis bercokol di negeri ini dengan dalih investasi untuk mengatasi pengangguran. Namun, mirisnya kalangan buruh tidak diajak duduk bareng membahas kebijakan sehingga condong menguntungkan pemilik modal.

Klausul yang dinilai merugikan buruh di antaranya munculnya wacana penggantian upah kerja minimum menjadi upah per jam, penghapusan uang pesangon dan digantikan dengan tunjangan PHK, perluasan outsourcing, mudahnya tenaga kerja asing tanpa skill masuk ke Indonesia, hingga hilangnya sanksi bagi pengusaha yang membayar gaji pegawai di bawah upah minimum. (Kompas.com 26.01.2020)

Ada rasa ketidakadilan yang membuat hati para pekerja terbakar. Bagaimana tidak?!  Mereka dianggap sebagai "penghambat" investor. Padahal lemahnya investasi tidak semata-mata karena tingginya upah pekerja. Faktor lainnya adalah lemahnya penegakan hukum, kinerja legislatif, kritikan terhadap kepolisian baik dari dalam dan luar negeri, lembaga negara, terlebih tingginya tingkat korupsi. Alih-alih memberantasnya,  pemerintah justru menerapkan kelonggaran di sana sini untuk para koruptor dengan revisi Undang Undang KPK.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah saw. bersabda :

«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»

"Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim)          
                                
Penerapannya melalui dua mekanisme.
1. Mekanisme individu.
Melalui sistem pendidikan tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Seperti firman Allah Swt.:


]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[

Berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya. (QS al-Mulk [67]: 15).

Khalifah berkewajiban memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarana. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar ra. ketika melihat orang-orang berdiam diri di masjid sementara yang lainnya sibuk bekerja. Saat itu beliau berkata, "Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak." Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.

2. Mekanisme sosial ekonomi.
Di bidang ekonomi kebijakan yang dilakukan dengan meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor real baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, tambang maupun meningkatkan volume perdagangan.

Di sektor pertanian dengan menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika berada di Madinah. 

Itulah indahnya syariat Islam dalam bingkai khilafah. Tidak ada kesenjangan yang tajam antara pejabat negara dengan rakyat. Pejabat memegang amanah dan bertanggung jawab untuk kemakmuran, rakyat pun tunduk terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

Wallaahu a'lam bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post