Kurang Pengawasan Satu Orang Bule New Zealand Lolos Dari pengawasan Padang Menuju Tuapeijat

Foto : (Lumbanraja) 

MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memberlakukan aturan sementara larangan kunjungan bagi warga negara asing (WNA) ke Bumi Sikerei, bukan dilarang karena adanya COVID19.

Komandan Angkatan Laut Mentawai, Letkol. Anis Munandar Letkol menyebutkan larangan sementara ini akan diterapkan untuk mengantisipasi virus corona atau Covid19 masuk ke wilayah Mentawai.

“Hari ini, kami telah menginterogasi seorang wisatawan Bule yang berasal dari Negara New Zealand bernama Grant Alber Warga New Zealand, yang konon katanya ia mengaku tinggal di Padang selama tujuh bulan. Ia lolos dari pengawasan Kapal Mentawai Fast dari Padang menuju Tuapeijat Kepulauan Mentawai untuk menikmati suasana lebih baik di Mentawai. Katanya. Rabu (25/3/2020)


Sejumlah larangan ini dilakukan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai 4432/156/Bup tentang pencegahan penyebaran covid 19 di Kepulauan Mentawai dan menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Barat nomor 360/322/BPBD pada 16 Maret 2020 perihal penanganan covid 19 di Provinsi Sumbar, atas turunan dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona virus atau covid 19.

Letkol. Anis Munandar Letkol Anis Munandar, Tidak ada alasan untuk tinggal di Mentawai apapun alasanya,  karena aturannya sudah ada. Jadi harus dikembalikan biarpun sudah sampai Tuapeijat dan jam 3 sore dikembalikan ke Padang lagi dengan aturan yang sudah di edarkan.


Ia mengimbau kepada pemilik kapal mentawai fast ataupun yang ada di Bungus, ikuti aturan yang sudah diterapkan oleh jangan kecolongan lagi untuk orang asing masuk artinya ditunda sementara bukan dilarang, hal ini untuk mencegah masuknya Virus Corona karena itu untuk pencegahan kita mengeluarkan larangan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular COVID-19 yang sudah merebak dibanyak tempat. Pungkasnya. (Lumbanraja)

Post a Comment

Previous Post Next Post