Pemilik 40 Klip Plastik Sabu Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun



N3,Sarolangun - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali aman 
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka AR, yang merupakan warga Desa Jernih Kecamatan Air Hitam,Kabupaten Sarolangun ini, diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melakukan transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan benar adanya.

" Saat melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik besar berisikan 40 (empat puluh) klip plastic berisikan serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Bold, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih dan 1 (satu) buah potongan pipet," beber Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto saat gelar Pres Release, Kamis (27/2/2020).

Selain barang bukti tersebut, anggota juga mengamankan 1 (satu) unit
motor Honda Revo warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka akan dikenakan sangsi hukuman 4 sampai dengan 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

Sementara untuk barang bukti sebanyak 40 (empat puluh) klip plastik berisi serbuk
kristal putih bening narkotika jenis shabu
dengan berat netto sebeeat 2, 28 gram. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post