Sumbar Butuh 1600 ASN

ADVETORIAL BIRO HUMAS SUMBAR
Hingga saat ini Pemprov Sumbar terus berupaya untuk melakukan penambahan pegawai demi memaksimalkan pelayanan. dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia yang terampil dan mampu memberikan pelayanan yang prima. 




Adapun salah satu wujud upaya tersebut melalui pengajuan penambahan pengusulan kebutuhan pegawai ke BKN. Dimana pada tahun 2019 ini, Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan kembali kebutuhan ASN hingga ribuan orang. Saat ini BKD sedang menginput data dari semua OPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar. Jika datanya nanti sudah terkumpul, maka akan segera dikirim ke BKN dalam bentuk usulan kebutuhan  pegawai (ASN) baru, ini disampikan Kepala BKD Sumbar Yulitar, saat dikonfrimasi wartawan via ponselnya.




Dikatakan Yulitar, tahun 2018 lalu jumlah usulan yang diajukan adalah sebanyak 1600 orang. Tapi yang diberi pemerintah pusat baru sebanyak 816 orang. Tahun 2019 ini sebut Yulitar, kebutuhan ASN  diprediksi akan mendekati angka 1600 orang. Karena mengingat jumlah pegawai yang pindah kerja dan pensiun terus bertambah.

Akantetapi berapa jumlah formasi yang akan dijatah untuk Sumbar nantinya masih belum akan diketahui.  Semuanya tergantung kebijakan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. "Kita berharap formasi yang diberikan pada penerimaan CPNS tahun 2019 nanti lebih pada tahun lalu. Tapi kalaupun tidak, minimal sama," ujarnya. Dengan SDM yang cukup, maka diharapkan pelayanan bisa dimaksimalkan dan semakin profesional.




Dan untuk saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM, Pemprov Sumbar hanya bisa berupaya memaksimalkan fungsi dan peran masing-masing pegawai. ASN yang ada selalu dilatih dan dibina untuk terampil dan mampu menjalankan kerja melayani masyarakat secara maksimal dengan segala potensi yang mereka miliki. Selain itu para ANS yang ada juga dimeratakan sebarannya agar tak menumpuk di satu OPD saja. Keberadaan mereka sangat diharapkan terutama di kantong-kantong pelayanan publik. (*)
Previous Post Next Post