SMKN 9 Singkut Kewalahan Atasi Gaji Guru Honorer Lepas

(Photo : Net)
N3, Sarolangun, SMKN 9 desa bukit murau dikecamatan singkut merasa sedikit kesulitan untuk mengatasi permasalahan 5 orang gaji guru berstatus honor lepas. Untuk itu, Pihak sekolah berharap ada campur tangan komite sekolah. Keinginan tersebut memiliki landasan dan aturan yang ada serta pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan. Maka dari itu, Pihak sekolah dirasa perlu untuk melakukan musyawarah dan dilakukannya revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pihak sekolah mengajak komite agar berpartisipasi dalam bentuk sumbangan. Dengan catatan, Secara teknis sumbangan sukarela tersebut langsung dikelola langsung oleh pihak komite. Sebab hal itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. pada 30 Desember 2016.
Saat diwawancarai Nusantaranews.net, Kepala sekolah SMKN 9 bukit murau kecamatan singkut mengatakan, Pihak sekolah merasa kewalahan dalam membayar gaji guru honorer lepas yang ada di sekolahnya,
“ Kita akui, kita pihak sekolah sedikit agak kewalahan untuk membayar gaji 5 guru yang berstatus honorer lepas di sekolah kita. Untuk itu, kita mengajak pihak komite sekolah supaya ikut berpartisipasi dengan berupa sumbangan sukarela guna untuk mengatasi kesulitan pihak sekolah rasakan saat ini dan kerjasama ini sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 “. Kata Sunarjo,S.pd Kepala Sekolah SMKN 9 Bukit murau kecamatan Singkut.
Dalam Permendikbud nomor : 75 tahun 2016 disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam Permendikbud juga dipertegas bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh pihak Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite sekolah dan pihak Sekolah.
Sisi lain, saat ditanya tentang biaya sekolah per-individu siswa pertahunnya disekolah SMKN 9 bukit murau kecamatan singkut,
“ Idealnya, per-tahunnya yang ditanggung oleh orang tua wali murid berkisar Rp.2.700 ribu per-siswa. Dan itu telah disubsidi oleh pemerintah melalui dana bos Rp. 1.400 pertahunnya. Jadi Rp. 1.300 ribu yang ditanggung oleh orang tua murid. Maka dari itu, untuk permasalahan gaji guru berstastus honorer lepas kita mengajak komite sekolah untuk memusyawarahkannya hal tersebut “. Pungkasnya. (Nal)
Previous Post Next Post