Polsek Pelawan dan Polres Sarolangun Bekuk 3 Pelaku Curanmor Mobil


N3, Sarolangun ~ Siang ini Polres Sarolangun berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda empat (R4).

Korban Hendra bin Rabuan warga Rt.19 Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Melaporkan kasus tersebut kemarin, Selasa (13/03/2018) sekira pukul 04.00 WIB ke Polsek Pelawan Singkut,sesuai dengan laporan,  LP nomor : LP/ B- 16 /III/2018/JAMBI/RES SAROLANGUN/SEK PEL. SINGKUT tanggal 13 maret 2018.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana,S.IK, M.AP Melalui Paur Humas IPDA Azhar  E.Lubis,SH mengungkapkan, kejadian tersebut saat korban pada hari Senin tanggal 12 maret 2018, sekira pukul 21.00 WIB memarkirkan mobil miliknya di depan teras rumah menghadap kearah kamar. Sekira pukul 24.00 WIB mobil masih ada, setelah itu korban langsung tidur, namun sekira pukul 05.45 WIB saat bangun dan melihat mobil yang di parkirkan di depan teras sudah tidak ada lagi.

Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil L300 dengan nopol : BH 9831 GJ, Noka : MHMLOPU39CKO97670, Nosin : 4D56C-H66667 warna coklat.

Setelah mendapat laporan pers Polsek Pelawan Singkut kemudian anggota Polres bersama Polsek melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel terdapat seseorang yang akan menjual mobil L300.

Mendengar info tersebut kemudian personil bergerak dan mengamankan mobil dan sopir A.n ZZ.Dari keterangan sopir diperoleh jika mobil tersebut didapat dari  AF, RU dan FA.

Mendapat keterangan ZZ,anggota kemudian melalukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dan saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada hari Rabu, 14 maret 2018 sekira pukul 01.30 WIB di Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Linggau, Provinsi Sumsel.Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Pelawan Singkut dan kemudian di bawa ke Mapolres Sarolangun  untuk dilakukan pemeriksaan.

Identitas pelaku antara lain,AF (22) warga Lubuk Tanjung, RT 08 Kel. Sukajadi, Kec.Lubuk Linggau Barat, RU (32) warga Jalan Kandis RT 01, Kel Ulak Surung, Kec. Linggau Barat dan FA (32) warga Kel.Pelita Jaya, RT.06, Kec. Linggau Barat Provonsi Sumsel.

Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti 1 (satu) lembar stnk, 1(satu) buah kunci mobil dan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L300. (SRF)
Previous Post Next Post