Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam : Tradisi Ikan Larangan Perlu Di Lestarikan


N3 Payakumbuh - Keberadaan ikan larangan yang di laksanakan di beberapa tempat di kota Payakumbuh akan menjadikan salah satu cara pelestarian budidaya pengelolaan ikan dengan swadaya masyarakat. Sesuai dengan namanya, ikan yang dilepas oleh masyarakat akan diumumkan bahwa dilarang untuk ditangkap/dipancing.



Larangan tersebut berlaku pada area perairan ikan larangan yang biasanya pada sungai sepanjang areal domisili masyarakat pengelola ikan larangan. Tanda larangan tersebut berada pada perairan yang telah ditentukan dengan batas-batas tertentu di areal sungai.



Sebagai penanda bagi pengunjung atau khayalak ramai biasanya dibuatkan papan penanda, atau kain merah yang ditancapkan di sepanjang sungai yang berisi ikan larangan bahwa kawasan tersebut adalah terlarang untuk dilakukan pananggkapan atau pemancingan serta cara apapun yang dipakai untuk mengambil ikan larangan.



Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam mengatakan bahwa tradisi ikan larangan ini dulu namanya “Ikan Bauduah” yaitu ikan itu di larang untuk ditangkap apabila dilakukan maka akan ada resiko tertentu yang akan di alami oleh si penangkap ikan larangan.



“Pada zaman dulu tidak ikan saja yang di “uduah” tapi juga tanaman masyarakat seperti padi, cengkeh, kelapa dan lainnya, Sekarang ikan larangan adalah semacam bentuk komitmen masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian ikan dalam usaha pengembangan ekonomi masyarakat dalam bidang perikanan. Masyarakat secara swadaya mengisi ikan kedalam sungai seperti yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di kelurahan Padang Karambie di sepanjang sungai Batang Sikali di areal kelurahan Padang Karambie”, tutur Dt. Parmato Alam.



Kita harapkan kedepan tradisi ikan larangan ini menjadi kegiatan yang memberi dampak ekonomi kepada masyarakat kota Payakumbuh karena di daerah kita Payakumbuh ini banyak lokasi yang bisa di pakai kelompok masyarakat untuk budidaya ikan larangan ini.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post