Pemko Payakumbuh Raih Prediket Kepatuhan Tinggi

N3 Payakumbuh - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh memperoleh Prediket Kepatuhan Tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dengan nilai 94,01, hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Ombudsmen RI perwakilan Sumbar dalam acara Sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan di Aula Lantai III Balaikota Bukik Sibaluik, Selasa (20/2).

Selain Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz kegiatan ini juga dihadiri Asisten II Amriul, Asisten III Iqbal Bermawi, dan seluruh Kepala OPD se Kota Payakumbuh.

Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan apresiasi Ombudsman RI yang telah memberikan prediket Kepatuhan tinggi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Ini merupakan buah kerja keras kita semua dalam memberikan pelayan prima kepada masyarakat esuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 sehingga diganjar prediket Kepatuhan Tinggi oleh Ombudsman," ungkap Wawako Erwin.

Wawako juga mengingatkan kepada seluruh ASN setiap OPD di Kota Payakumbuh tentang kewajiban melayani masyarakat dengan sebaik mungkin. “Wajib bagi kita melayani masyarakat karena memang kita adalah pelayan mereka, jadi berilah servis yang memuaskan, buat standar pelayanan publik, bikin ketentuan dan alur pelayanan yang jelas sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam berurusan dengan kita," sebut Wawako Erwin.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penting bagi setiap ASN untuk menyadari bahwa posisinya bukanlah raja yang minta dilayani, akan tetapi adalah pelayan masyarakat.

“Sepanjang kita memakai seragam ASN, berarti kita adalah pelayan masyarakat, kita adalah  penyelenggara pelayanan publik secara langsung maupun tak langsung," kata Adel.

Dikatakan, kendala utama rendahnya kualitas pelayanan publik adalah karena rendahnya kepatuhan akan standar pelayanan yang sudah dibuat. “Kita masih lemah dalam implementasi standar pelayanan padahal aturan sudah dibuat sehingga potensi maladministrasi rawan terjadi," terang Adel.

Menurut Adel Wahidi upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik pusat dan daerah, adalah dengan cara berupaya memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009.
“Kita mesti memiliki instrumen untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelayanan kita dan juga melakukan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan”, pungkas Adel. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post