Akibat Salah Komunikasi, Pasien Ini Dianggap Tak Dilayani


N3, Tangerang ~ Akhirnya "miss comunication" dalam penyampaian informasi antara BPJS Kota Tangerang dan Rumah Sakit Bhakti Asih kepada keluarga pasien cepat teratasi. 

Hal ini disertai kunjungan BPJS Kota Tangerang ke Rumah Sakit Umum Bhakti Asih Untuk melihat kondisi pasien.

Sekarang pasien yang bernama Almeyda Yasmin Athalla sudah diterima dan dirawat dengan baik serta BPJS nya sudah bisa diaktifkan  dengan memakai UHC Pemda Kota Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, bahwa ada dugaan pihak dari RSU BA tidak melayani pasien dengan semestinya, dimana  pasien tersebut adalah pengguna BPJS Mandiri namun sudah tidak aktif karena ketidak mampuan untuk membayar tunggakan .

Saat kedatangan Pasien dirumah sakit tersebut, pasien dalam keadaan sakit dan dengan kondisi badan yang panas tinggi , lemas , Batuk berdahak disertai muntah - muntah dan Pusing.

Ketika pagi tadi Selasa (10/10/2017) sekitar jam 00.31 WIB  pasien dibawa ke ruang UGD RSU BA Karang Tengah Kota Tangerang .

Setelah itu keluarga pasien diminta kependaftaran untuk mengurusi administrasinya, ketika keluarga dari pasien tersebut datang untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan,  sesampainya  di ruang bagian pendaftaran keluarga pasien berjanji akan mengurusi BPJS nya esok pagi dikarenakan kantor  BPJS belum buka dan waktu menunjukan jam 00.33 WIB.

Maka Pihak petugas tetap besikukuh menolak disebabkan pasien tidak menunjukan BPJS. Selanjut  keluarga Pasien memohon kepada petugas pendaftaran agar mendapatkan keringanan namun sayang ,hal tersebut ditanggapi cuek oleh petugas bahkan diminta kebagian umum dulu atau bayar kalau tidak ada uang maka tidak dilayani oleh rumah sakit tersebut.

Pada akhirnya Keluarga pasien membawa anaknya yang dalam keadaan sakit untuk pulang dalam keadaan kondisi kecewa yang teramat dalam terhadap pelayanan Rumah Sakit yang mana seharusnya di Tangani secara Emergencynya terlebih dahulu baru administrasinya diurus setelah jam kerja . 

Berdasarkan hal tersebut Diduga RSU Bhati Asih Karang Tengah Telah Melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ,Pasal 36 A ayat (1) menyatakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama pserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Maka pihak BPJS Kesehatan untuk segera memfasilitasi pasien atas nama Almeyda Yasmin Athalla untuk mendapatkan tindakan yang harus dilakukan oleh RSU Bhakti Asih , Tanpa dipungut Biaya. Dradioqu/PPWI
Previous Post Next Post