Bupati Garut Isyaratkan Agar Pejabat Mengisi Pajak Tahunan

N3, BogorKota ~ Kesadaran selaku wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya harus didorong dan dikembangkan, mengingat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 menetapkan sistem Self Assesment dalam sistem perpajakan kita, yang memiliki makna setiap wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri.
 
Saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Kewajiban Perpajakan PPATS (Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara) dan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan E-Filling, di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, Jum’at (10/3/2017), Bupati Garut Rudy Gunawan, SH., MH., MP. mengingatkan, selaku wajib pajak bisa saja lupa atau bahkan mungkin mengabaikan kewajibannya utuk membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
 
Menurutnya, jika tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahun PPh Orang Pribadi masih rendah, tentunya berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Selain itu rendahnya sikap aparatur birokrasi di tingkat daerah dalam mendorong penyampaian SPT Tahunan, berpengaruh pula pada capaian kinerja pendapatan daerah, terutama pada sektor bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.
 
Bupati Garut, meminta kepada seluruh aparatur birokrasi di lingkungan Pemerinatah Kabupaten Garut serta aparatur lainnya memberikan keteladanan dalam penyampaian SPT Tahun PPhj Orang Pribadi, khususnya melalui e-filling. “Saya minyta para pejabat dipastikan sudah mengisi pajak tahunan SPT 2016 dan LHKP 2016”, tegasnya dihadapan para camat. Selaku pejabat publik, harus berada pada garis terdepan dalam penyampaian kewajiban pelaporan pajak orang pribadi tepat pada waktunya.
 
Bupati mengingatkan para camat yang hadir, bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh camat di luar gaji yang telah dipotong pajaknya oleh bendahara juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Uang jasa atau honorarium yang diperoleh camat sebagai PPAT Sementara dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga merupakan penghasilan yang harus dilaporkan SPT Tahunan, artinya ada pajak yang harus disetorkan dari penghasilan tersebut.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, Rudi Munandar, mengatakan, pelaporan SPT kini menjadi mudah dengan adanya e-filling, sebagai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur internet. “Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, maka kita dapat, menyampaikan SPT kapanpun dan dimanapun, 24 jamsehari, 7 hari dalam seminggu, Cepat, mudah dan hemat tanpa harus terkendala jalanan yang macet dan tak perlu ngantri”, terangnya.
 
Sedangkan  berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, setiap camat PPTAS berwenang untuk menandatangani akta yang telah memenuhi syarat, yaitu telah dilakukan pembayaran PPh terutang atas pengalihan hak. Disamping itu seluruh camat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan akta-akta yang telah ditandatanganinya.
 
Pada kesempatan tersebut, KPP Garut memberikan penghargaan kepada Camat Terbaik dalam Pelaporan dan Pembayaran Pajak selama tahun 2016, masing-masing kepada : Camat Caringin, Garut Kota dan Camat Karangtengah. Hms
Previous Post Next Post