BPN Harus Miliki Gedung Sendiri

N3, Tarakan - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tarakan menjadi Perhatian Khusus oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara, pasalnya kantor tersebut dinilai perlu perbaikan yang mendasar dalam tata ruang dan tempat.

Kepala Perwakilan Ombusdman Kalimantan Utara Ibramsyah Amiruddin mengatakan bahwa kantor BPN Tarakan kurang layak untuk kinerja dalam pengurusan pertanahan, selain kantor yag kecil, tata ruangnya agak kurang nyaman karena sempit.

" kami kebenaran sidak dan sekalian silaturahmi, karena kantor BPN kurang layak, untuk itu kami mendatangi BPN untuk memastikan apanya yang kurang layak dimaksud, jadi setelah di lihat ternyata betul kantornya yang kecil, tempat pengarsipan dokumen pun terbatas, ditambah lagi sarana prasarana yang kurang, dengan jumlah pegawasi dibawah 20 orangan sehingga kami akan memberikan rekomendasikan ke Jakarta untuk disiapkan gedung tersendiri atau mengontrak" terang Ibramsyah

Ibramsyah menambahkan agar BPN dengan fasilitas saat ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sambil membuat usulan kepada BPN pusat untuk menyewa atau menyiapkan lahan sendiri untuk kepentingan BPN supaya layak berupa kantor dan nyaman antara pegawai dalam pelayanan dan masyarakat.

" saya liat memang tidak layak dibilang kantor, selain sempit jalan untuk keluar masukpun agak sulit, menggangu orang yang ingin konsultasi dan menanyakan perijinan surat Tanahnya." Terang Ibramsyah

Menanggapi Kantor BPN kota Tarakan di sambangi oleh Ombusdman Tarakan, Kepala BPN Tarakan Timbul Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak memungkiri bahwa kantornya memang sempit, menurutnya dengan keadaan kantor pegawanya tetap dituntut untuk bekerja maksimal dan melayani perijinan maupun pengajuan sertivikat tetap Maksimal.

" Kantor kita memang kurang memadai, akan tetapi kami tetap bekerja maksimal mas, sehingga dalam Proses perijinan, pembayaran PBB dan pengajuan sertifikat tanah, bisa tepat waktu diselesaikan" terang Timbul. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post