Astaga, Ada Masyarakat Diduga Jual Tanah Lantamal XIII di Pantai Amal Baru.

N3, Tarakan - Lahan angkatan laut Lantamal XIII di daerah Pantai Amal Baru Tarakan kalimantan Utara dimana  sejarah sebelumnya tanah Lantamal tersebut di serahkan dari TNI AD  kepada TNI AL terindikasi dijual oleh oknum Masyarakat.

Dugaan masyarakat yang menjual Tanah Lantamal XIII tersebut sedang di selidiki oleh Lantamal XIII Tarakan, permasalahan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat Amal baru selain di kuasai dan dibangun oleh masyarakat Pantai Amal diduga tanpa kepemilikan surat tanah yang jelas, salah satunya karena adanya proses Jual Beli Lahan oleh oknum masyarakat diatas lahan Lantamal XIII

Menurut Laksamana Pertama Ferial Fachroni  ada masyarakat menjual Tanah kepada ' R' warga Pantai Amal Baru Tarakan Kalimantan Utara sebesar 35 juta perkaplingnya,' M' beberapa kali melakukan transaksi jual beli Tanah kepada masyarakat dengan harga yang berbeda dan lokasi titik yang berbeda di wilayah sekitaran Pantai Amal Baru.

" Saya melihat bukti ada masyarakat  melakukan Jual Beli Tanah Negara yang sekarang ditempati oleh Lantamal XIII oleh sudara "M" dan " R" salah satu korban menceritakan bahwa tanah yang dimiliki tersebut dibeli oleh orang tuanya dari sudara "M"seorang masyarakat, sehingga saudara "R" menginginkan agar uang hasil jual beli tanah tersebut dikembalikan saja" jelas Ferial

Ferkrial mengatakan saudara "M" saat ini di mintai kejelasan perihal asal kepemilikan tanah oleh Lantamal XIII proses hukumnya, dan akan di kabarkan hasil pemeriksaan oleh Lantamal dalam waktu yang tidak Lama sehingga proses tersebut diharapkan akan membuat jera masyarakat maupun oknum yang terlibat lainnya karena menjual aset negara.

" Biar diproses saja mas secara hukum, karena akan membuat pelajaran kepada masyarakat untuk tidak mau menjual atau membeli tanah negara yang tanpa dasar hukum kepemilika tanah yang jelas" tegas Ferial

Saat ini Jumlah penduduk yang menempati Pantai Amal Baru berjumlah 2 ribu jiwa sedang menunggu hasil keputusan akhir pengadilan apakah masyarakat pantai amal yang memiliki kwitansi dan akte jual beli tanah tersebut bisa menempati tanah tersebut atau malah tergusur dari Lahan Lantamal. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post