Sofian Raga Perintahkan Diskominfo Tindak Akun Penyebar "HOAX"

N3 Tarakan ~ Berita hoax atau berita bohong yang disampaikan melalui media sosial belakangan ini di kota Tarakan dan di Provinsi Kalimantan Utara, sudah cukup meresahkan berbagai pihak bahkan tidak tanggung tangung Pejabat setingkat Gubernur dan Walikota dan Bupati pun diberitakan tidak baik, sehingga pemerintah dan masyarakat dibuat resah akibat informasi dari akun tersebut.

Hasil penelusuran dilapangan, lebih kurang empat ribu akun palsu baik pribadi maupun yang berada di Kota Tarakan Wilayah Kalimantan Utara.

Walikota Tarakan Sofiian Raga saat dimintai tanggapannya menegaskan bahwa pemilik akun tersebut sudah keterlaluan, pasalnya informasi yang sampaikan ketengah masyarakat bahkan disertai  gambar yang tidak etis telah memberikan kesan mendiskreditkan pemerintah.

Untuk itu Ia menghimbau kepada masyarakat ataupun pemilk akun yang ingin mengetahui keadaan pemerintah kota Tarakan sebenarnya, Ia siap ditemui dan memberi penjelasan setiap saat, baik dikantor Walikota, rumah dinas, atau secara bersama dengan sosialisasi, sehingga berita tidak simpang siur" Jelas Walikota Tarakan Sofian Raga.

Sofian menambahkan dirinya juga telah memerintahkan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti akun palsu tersebut, sehingga selain memberikan efek jera bagi pemilik akun palsu tersebut, dan dapat menghilangkan informasi yang sangat meresahkan bagi pegawai pemerintan dan masyarakat.

Kepala Diskominfo kota Tarakan  Haris, Cukup menyayangkan kepada masyarakat yang memiliki akun palsu tersebut sehingga diskomimfo sudah membentuk tim pencari akun palsu yng bekerja sama dengan Pihak Cyiber crime Polres Kota Tarakan.

" kami sangat menyayangkan dengan sikap pemilik akun palsu yang bergeriliya bebas dengan memberikan berita tidak benar di kota Tarakan dan Kalimantan Utara pada umumnya, sehingga kami sudah melakukan kerja sma dengan pihak Polres Tarakan untuk segera menindak lanjuti pemilik akun palsu menyebarkan bweita Hoax tersebut" jelas Haris.

Haris menanmbahkan pemilik akun yang menyebarkaan berita tersebut yang menyentuh fisik pemerintahan secara langsung adalah 20, dan semuanya sudah kita dapatkan informasinya, tinggal pihak berwajib menangani kasus tersebut dalam pasal dan kasus yang merugikan pejabat atau pemerintah Kota Tarakan dan Kalimantan Utara.

Menurut haris pemilik akun palsu sebmaernya sudah bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Dalam UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

" Hukumannya pun ada yang 4-6 tahun penjara dengan denda hingga 1 milyar Rupiah, dan jika pemilik akun palsu tersebut adalah seorang pns bisa dikenakan hukuman maksimal pemecatan, dan itu tergantung dari hasil pemeriksaan dan tujuan untuk penyebaran informasi palsu, menyebarkan informasi negara yang sangat rahasia saja dilarang apa lagi mwenyebar informasi palsu, itu sudah melanggar sumpah mas" Terang Haris. Menutup. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post