Komisi Tiga DPRD Minta Pemko Tarakan Tak Persulit Investor

N3, Tarakan - Paradigma Mayarakat Tarakan Kepala di Indonesia, Perut di Malaysia, terkadang masih berprinsip pada sebagian pelaku ekonomi dimasyarakat Kota Tarakan kalimantan Utara.

Pasalnya Sebagian pelaku ekonomi di Masyarakat Kota Tarakan melakukan usaha didua tempat antara indonesia dan Malaysia, sehingga dalam hal ini DPRD Kota Tarakan perlu membentuk Pansus untuk pengusaha yang ingin berinvestasi diKota Tarakan Kalimantan Utara.

Ketua pansus Julius Dinandus dari Partai Hanura juga duduk dikomisi tiga menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh dari para pelaku usaha agar dalam penanaman modal baik lokal dan asing agar tidak terlalu dipersulit dalam berbagai hal, dimulai dari perizinan hingga bantuan penyertaan modal yang dilakukan oleh perbankan atau perusahaan CSR atau Swasta lainnya, ucapnya saat melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah Kota Tarakan yaitu Bapeda, Penanaman Modal, Disnakertrans dan Bidang Ekonomi pemerintah Kota Tarakan, 

"dalam Gelar pansus penanaman modal yang kita lakukan tadi, agar pemerintah kota Tarakan janganlah mempersulit para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Tarakan, sekaligus menghilangkan Stigma buruk Kepala di Indonesia Perut di Malaysia" terang Julius.

Julius menjelaskan ekonomi yang terjadi di Kota Tarakan seperti yang dipaparkan oleh Pemerintah kota Tarakan di bidang ekonomi, bahwa pertumbuhan ekonomi kota Tarakan Meningkat tapi berjalan lambat, hal tersebut dikarenakan beberapa hal, dimulai dari perizinan, permodalan, prosedural, dan Upah Minimun Kota (UMK).

"Untuk itu kita memberikan masukan kepada pemerintah agar membuat aturan dipikirkan baik buruknya kebijakan sehingga akan berdampak saling menguntungkan dari Pengusaha, Pemerintah, Pekerja dan Masyarakat kota Tarakan"  Tegas Julius.

Selain itu efek dari Perda akan ditindaklanjuti jika pelaku ekonomi baik masyarakat, dan perusahan daerah mengalami kebangkrutan atau gagal dalam pengembangan memajukan usaha tersebut, harus dibuat langkah yang perlu diambil oleh pemerintah Kota Tarakan, Terutama dalam Status Karyawan, dan Aset.

" contoh seperti Perusda kita mendengar sebagian sudah ada mulai goyang dalam menjalankan usahanya, harus diambil langkah dan kebijakan yang saling menguntungkan dari karyawan dan perusahaan, sehingga kepada masyarakat tidak terlalu berdampak negatif "  jelas Julius.

Julius berharap kedepannya kebijakan penamanan modal ini akan menjadi langkah awal dalam peningkatan ekonomi kota Tarakan, aturannya juga harus kita libatkan para pelaku usaha dan masyarakat, sehingga jika dilaksanakan dengan baik dari hasil Perda tersebut menghilangkan Statmen negatif berinvestasi di Indonesia, terangnya. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post