Aspirasi Guru

N3, Samarinda ~ Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim menyampaikan pernyataan sikap dan 5 poin aspirasi kepada Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Penyampaian aspirasi dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-71 PGRI. Aspirasi ini merupakan hasil rapat kordinasi PGRI se-Kaltim yang dilaksanakan 11 November 2016 lalu.

Aspirasi langsung diterima Gubernur Awang Faroek. Dari 5 poin yang disampaikan, Gubernur langsung menyetujui 4 aspirasi dan menolak 1 diantaranya. Usulan yang ditolak Gubernur Awang Faroek adalah usulan PGRI agar Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota tidak menerapkan kebijakan "Sekolah Gratis".

Aspirasi yang disetujui Gubernur terkait pelimpahan tenaga pendidikan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot dan akan menjadi tanggungjawab provinsi. Kemudian terkait insentif, Gubernur sependapat tidak ada insentif dibawah UMP Kaltim. Demikian pula harapan untuk menganggarkan gaji para pendidik, horarium  di sekolah negeri maupun swasta juga akan dilakukan.

"Yang tidak bisa saya terima adalah aspirasi yang menolak kebijakan sekolah gratis. Sekolah gratis tetap akan dilakukan di seluruh sekolah di Kaltim. Karena hal itu sesuai dengan UUD 1945 amandemen ke-4 dan wajib hukumnya bagi negara untuk mengalokasikan 20 persen pada anggaran pendidikan baik di APBN maupun APBD," tegas Awang Faroek dalam arahannya saat menanggapi  5 poin aspirasi PGRI Kaltim yang berlangsung di Ruang Serba Guna  Stadion Madya Sempaja Samarinda, Selasa (22/11).

Dengan anggaran 20 persen itulah, kata Awang Faroek, pemerintah  memberikan dana untuk operasional sekolah kepada semua tingkatan pendidikan. Oleh karena itu, poin 5 dengan tegas ditolak. Terkait penolakan itu, Gubernur berharap agar PGRI Kaltim dapat memakluminya.

"Saya akan tetap berjuang agar seluruh kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Demikian juga di provinsi," kata Awang Faroek. (mar/sul/humasprov)
Previous Post Next Post