Diputus Kontrak Karyawan PT.Sinarmas Adukan Nasib Mereka Ke DPRD Padang.

N3,Padang--Beberapa orang karyawan PT.Sinarmas datangi Dprd Padang karena merasa telah dirugikan secara sepihak dan menerima tindakan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) oleh PT Sinarmas Multifinance,Selasa(23/2).


Nasril salah seorang karyawan PT.Sinarmas Multifinance yang terkena imbas PHK mengatakan,permasalahan ini sudah pernah dilakukan mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sebanyak dua kali.Namun tetap tidak mendapatkan kejelasan terkait PHK.

Apalagi kontrak kerja tidak diperlihat oleh pihak perusahaan,tidak ada kejelasannya,"ujarnya di hadapan anggota Komisi IV DPRD Padang.

Pada mediasi pertama, para karyawan yang diberhentikan sepihak itu meminta agar diperlihatkan kontrak kerja, namun hingga mediasi kedua dengan mediator Yusmalinda pada Selasa (23/2) pagi, PT Sinarmas Multifinance malah memperlihatkan surat kontrak yang berbeda dan tidak sesuai dengan yang ditandatangi para karyawan sebelumya.

"Dikatakan, dia masuk PT Sinarmas 2012 dan katanya kontrak habis 1 November 2015. Namun saya tidak terima karena saat  penandatanganan kontrak, saya tidak dibolehkan membaca dan tidak ada kopiannya," katanya.

Menurutnya, "Dinsosnaker dalam mediasi menyampaikan bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa, namun permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah," jelasnya.

Karyawan lainnya, Fitra Budi mengatakan awal dari pemberhentian sepihak '"" ialah perusahaan meminta para karyawan membuat surat pengunduran diri, kemudian kembali membuat surat lamaran yang baru."Saat diminta membuat surat pengunduran dan surat lamaran baru, kami menolak. Hal itu malah berimbas kami langsung dinonaktifkan dan diberhentikan sepihak," ujarnya.

Untuk karyawan yang terkena PHK oleh PT Sinarmas Multifinance yang beralamat di Jalan Bagindo Aziz Chan atau depan Hotel Padang tersebut,rata-rata mereka telah bekerja sekitar tiga tahun ke atas dengan gaji sekitar Rp1,7 juta. Mereka dikontrak tidak jelas dan diputus kontrak secara tidak jelas.

Maidestal Hari Mahesa anggota Komisi IV DPRD Kota Padang meminta para karyawan yang di PHK itu melengkapi berkas-berkas dan barang bukti yang menunjukkan mereka ialah pekerja di PT Sinarmas dan memang diberhentikan sepihak termasuk surat kontrak, SK, slip gaji atau rekening gaji, nomor induk pegawai dan sebagainya.

"Setiap bekerja tentu harus ada kontrak yang jelas karena tidak mungkin menuntut satu pihak tanpa ada kelengkapan bukti dan dasar pegangan," kata anggota Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa.

Ia meminta setiap karyawan tersebut mengumpulkan berkas-berkas sesegera mungkin agar komisi dapat melaksanakan rapat internal, membicarakan dengan pimpinan DPRD serta melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk Dinsosnaker Padang dan PT Sinarmas Multifinace.

"Aspirasi yang mereka sampaikan akan menjadi data awal bagi kami untuk dapat segera diklarifikasikan. Semoga ada jalan keluar terbaik," ujar Maidestal.


Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi Muchtar ,menyebutkan surat yang diterimanya saat ini ditandatangani oleh enam orang yang mengaku telah di PHK oleh PT Sinarmas Multifinace dan dari laporan itu pihaknya cukup memahami hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja. 

"Pengaduan ini kami tampung dulu dan akan segera diproses. Tentu diharapkan nantinya ada solusi terbaik untuk para karyawan.Kami tentunya akan memperjuangkan permasalahan ini,"ungkapnya.(M7).

Post a Comment

Previous Post Next Post