Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim ; Pemprov Usulkan Tiga Raperda

N3, Samarinda ~ Pemprov Kaltim mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) ke DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-25 di Gedung Utama DPRD Kaltim. Tiga Raperda tersebut, yakni tentang ketenagalistrikan, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan Raperda tentang penertiban gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen.

Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman usai rapat paripurna tersebut menjelaskan usulan tiga Raperda tersebut, dimulai dari tenagakelistrikan. Menurut Fatur, tenaga listrik sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Sebab pembangunan ekonomi dan sosial  tidak mungkin lepas dari urusan listrik. 

“Saat ini kita ketahui kebutuhan listrik di Kaltim masih sangat besar. Jadi, pemerintah daerah perlu mengatur hal-hal ketenagalistrikan tersebut. Misalnya, masalah perizinan dan menjual kelebihan tenaga listrik oleh perusahaan yang izinnya dari pemerintah provinsi. Karena itu, ini harus diatur, sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” kata Fatur.

Keberadaan aturan tentang ketenagalistrikan ini perlu ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), sehingga upaya pemerintah untuk membangun ketenagalistrikan terus mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat maupun swasta.

Dengan sumber daya alam yang besar, diharapkan kemampuan Kaltim untuk mengembangkan ketenagalistrikan di daerah terus didukung, terutama dari DPRD Kaltim dalam menetapkan Raperda menjadi Perda.

“Kita berharap ini mendapatkan respon yang baik dan dukungan dari Anggota DPRD Kaltim, sehingga pemerintah dengan wakil rakyat dapat bersama-sama membangun ketenagalistrikan bagi masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Kemudian mengenai Raperda pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, dikatakan Fatur, usulan ini sangat mendasar agar tidak terjadi bias gender. Misalnya, posisi jabatan tertentu di pemerintahan itu harus dijabat oleh gender tertentu atau harus laki-laki atau perempuan.
“Padahal tidak harus demikian. Contoh, tukang masak tidak harus perempuan, laki-laki juga bisa. 

Bahkan tukang masak terkenal di luar negeri lebih banyak diisi laki-laki. Demikian juga yang biasa dilakukan laki-laki tidak harus dilakukan laki-laki tetapi bisa juga perempuan,” jelasnya.

Adanya ketidakpahaman tentang persamaan gender ini warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan terhambat haknya untuk menduduki posisi tertentu, baik di lingkungan pemerintahan maupun aktivitas kemasyarakatan.

“Karena itu, perlu adanya peraturan daerah yang menegaskan tentang pengarusutamaan gender ini, sehingga semua pihak dapat menerima haknya,” jelasnya.

Sedangkan usulan raperda tentang penertiban gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen, Fatur pun mengatakan aturan ini sangat diperlukan. Pasalnya, anak jalanan, pengemis dan gelandangan itu tidak sepantasnya berada di jalanan karena seringkali  justru diekploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Terkait hal itu, maka perlu payung hukum untuk mengatur masalah ini.  Mereka akan dilarang berkeliaran di jalan-jalan. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menempatkan mereka di tempat yang semestinya. Artinya, dengan adanya perda ini pemerintah dapat mengatur siapa yang berhak menertibkan dan membina mereka,” jelasnya**
Previous Post Next Post