DPRD Jabar Minta Surat Edaran Dana Bansos Ditinjau Ulang

N3, Bandung ~ Komisi II DPRD Jabar meminta surat edaran Kemendagri yang mengatur dana bansos terbaru diminta ditinjau ulang. Dengan adanya aturan perihal penerima bansos harus berbadan hukum untuk beberapa jenis kegiatan seperti bantuan kepada peternak dinilai memberatkan.
Hal demikian, diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Jabar, Ridha Budiman Utama.
Dana bansos  hibah  untuk pelaku ekonomi berskala kecil di mitra Komisi II DPRD Jabar, mencapai puluhan Milyar rupiah. Untuk bidang peternakan saja dana hibah dan dan dana bansos mencapai Rp. 5 miliar. Dengan aturan baru,  belum bisa dicair, karena pelaku usaha kecil pada umumnya belum memiliki badan hukum.
Sementara untuk mengurus pembuatan badan hukum, dengan kemampuan terbatas, agak sulit untuk pelaku usaha kecil mengurus status lembaga
badan hukum karena  biaya yang dibutuhkan sangat besar.
Menyikapi kondisi ini, Pemprov. Jabar diminta berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri, jelas Ridha.**
Previous Post Next Post