Miris dan amat menyesakkan dada melihat kasus perundungan yang hingga hari ini masih terus terjadi di negeri ini, termasuk di lembaga- lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Salah satunya adalah kasus pembakaran yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada Desember 2025, namun baru mendapat perhatian luas beberapa bulan kemudian. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perundungan hingga mengarah pada kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, melainkan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan untuk diselesaikan, apalagi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan Ombudsman RI, dalam peristiwa tersebut, satu santri berinisial MSS (13) meninggal dunia, sementara dua santri lainnya, ADR (14) dan SAH (12), mengalami luka bakar serius.
Fenomena perundungan juga tidak hanya terjadi dalam satu kasus. Berdasarkan data PISA 2025 yang diselenggarakan oleh OECD, sebuah organisasi internasional yang melakukan kajian dan menyediakan data di berbagai bidang, termasuk pendidikan, 24 persen siswa di Indonesia melaporkan mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen. PISA sendiri merupakan program penilaian pendidikan yang dilakukan OECD untuk melihat kemampuan dan pengalaman belajar siswa di berbagai negara. Data tersebut menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Seperti kita ketahui, banyak faktor yang menyebabkan terus terjadinya perundungan. Mulai dari faktor internal atau dari diri pelaku, seperti kurangnya empati, rasa tidak aman, hingga keinginan untuk mendominasi. Faktor keluarga, seperti pola asuh yang keliru dan kurangnya perhatian orang tua, juga faktor lingkungan dan sosial yang turut mempengaruhi, seperti pengaruh teman sebaya, media sosial, hingga kurangnya pengawasan.
Hal tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem hidup kapitalisme sekularisme yang diterapkan di negeri ini untuk mengatur kehidupan masyarakat, yang membuat individu dan keluarga semakin jauh dari Islam. Sekularisme sebagai paham yang memisahkan agama dari kehidupan, telah membentuk manusia, termasuk anak, tumbuh tanpa benteng keimanan yang kuat, sehingga tidak memiliki landasan yang kokoh untuk mencegah dirinya menyakiti orang lain. Bahkan individu - individu masyarakat dibentuk menjadi individu yang bebas dalam berperilaku, sekadar memperturutkan keinginannya, tanpa standar yang jelas. Begitu pun masyarakat yang terbentuk cenderung bersikap permisif, individualistik, dan kurang peduli terhadap kondisi sekitar. Akibatnya, perundungan dapat dinormalisasi karena muncul sikap seperti, “Bukan urusan saya” atau “Yang penting bukan saya dan keluarga saya yang menjadi korban.”
Ditambah lagi negara yang hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, telah gagal membentuk generasi yang mumpuni, yang cerdas secara akal dan spiritual. Sistem pendidikan yang diselenggarakan hanyalah melahirkan generasi yang jauh dari norma agama dan sosial, hedonis dan bebas dalam bertindak, termasuk dalam melakukan perundingan. Negara pun lemah dalam memberikan sanksi kepada pelaku, apalagi jika usianya masih di bawah 18 tahun. Hanya diberikan bimbingan dan sanksi administrasi, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kondisi inilah yang kemudian membuat kasus perundungan terus berulang dan menjadi persoalan yang sulit diselesaikan jika hanya dengan penanganan kasus per kasus.
Berbeda halnya dengan Islam, Islam sebagai agama sempurna dan paripurna dari Sang Khalik memiliki solusi yang menyeluruh dalam menyelesaikan masalah manusia, termasuk masalah perundungan. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan ketakwaan sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Dengan demikian, anak tidak hanya takut terhadap hukuman manusia, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Ketakwaan ini bukan hanya secara individu, tapi juga tampak pada masyarakat, yaitu melalui penerapan syari'at Islam kaffah oleh institusi negara. Salah satunya dalam penyelenggaraan pendidikan yang berasas pada akidah Islam dan bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada peserta didik.
Salah satu perwujudan nya adalah melahirkan individu masyarakat yang peduli dalam menegakkan din Islam, dalam bentuk aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat tidak bersikap permisif atau membiarkan kezaliman terjadi di depan mata. Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali 'Imran ayat 104:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Semangat inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam ketika melihat kemaksiatan, termasuk perundungan. Orang-orang di sekitar tidak hanya menjadi penonton, tetapi berusaha mencegah dan melindungi korban sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.
Islam juga melarang segala bentuk penghinaan, ejekan, dan merendahkan orang lain. Sebagaimana firman Allah Swt di dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olok lebih baik dari mereka...”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa merendahkan, mengejek, atau mempermalukan orang lain merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Larangan ini menjadi salah satu landasan penting dalam membangun hubungan antarmanusia yang saling menghormati.
Ketika terjadi pelanggaran terhadap syariat tersebut, negara akan hadir
sebagai junnah (penjaga), dengan memastikan rakyat nya terjaga akidahnya, kehormatannya, nyawanya, dan sebagainya. Sehingga ketika terjadi perundungan, negara akan melakukan perlindungan kepada korban, salah satunya dengan menetapkan hukum sanksi yang tegas bagi pelaku, sesuai ketentuan syariat. Uqubat memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah pelaku dan masyarakat agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan serupa, serta jawabir, yaitu sebagai penebus bagi pelaku atas dosa tertentu sesuai ketentuan syariat. Dalam hal pertanggungjawaban hukum, jika pelaku telah baligh maka akan terkena taklif syar'i berupa sanksi, karena seorang Muslim yang telah baligh memiliki tanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum syara'.
Dengan demikian, penerapan sistem Islam bukan hanya bersifat kuratif (penanganan hukum ketika telah terjadi) tapi juga preventif (pencegahan), yaitu dengan adanya individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, serta peran negara dalam memberikan perlindungan dengan menerapkan aturan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada penerapan sistem yang sahih, yaitu sistem Islam, dalam mengatur kehidupan manusia.
Wallahu a'lam bish shawab
