Oleh Nani Sumarni
Aktivis Dakwah
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) telah merambah ke berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam bidang keagamaan. Munculnya layanan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan secara cepat kini menjadi fenomena yang sangat mudah diterima oleh generasi muda. Fleksibilitas dan kecepatan akses yang ditawarkan teknologi ini menjawab kebutuhan generasi digital akan informasi yang instan.
Meskipun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa adopsi teknologi ini harus disikapi dengan bijak. AI tidak boleh menggeser esensi dari pembelajaran agama yang mendalam dan terstruktur (Republik.co.id pada 2 Juli 2026).
Setiap jawaban yang dihasilkan oleh AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan hidup. Hal ini disebabkan karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan secara kaku, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya aspek-aspek spiritual dan rasional yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi.
Oleh karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas resmi.
Pengaruh Sekularisasi Digital
Secara metodologis, AI memiliki cacat bawaan yang fatal dalam memproduksi pengetahuan hukum (epistemological flaw). AI beroperasi atas dasar probabilitas matematika yang meramu informasi dari jagat internet yang sarat dengan distorsi, hoaks, dan pemikiran liberal.
AI tidak mengenal konsep sanad (matarantai keilmuan) yang menjadi benteng keaslian ajaran Islam. AI menyetarakan teks suci dengan opini anonim. Karena ketidakmampuannya menyaring kebenaran hakiki, AI bukan saja tidak layak memegang otoritas fatwa, melainkan tidak memenuhi standar dasar untuk menjadi sumber informasi keagamaan yang terpercaya.
Bahaya ideologis yang lebih besar muncul ketika platform digital ini berada di bawah kendali penuh regulasi negara sekular atau korporasi global. Ketika algoritma dirancang berdasarkan kriteria keamanan nasional, stabilitas politik, dan kepentingan ekonomi penguasa, maka AI akan menjelma menjadi alat kontrol sosial yang represif.
Otoritas fatwa dari ulama independen (mukhlis) yang selama ini bertindak sebagai benteng keadilan dan pengontrol penguasa, terancam digantikan oleh robot digital yang telah disterilisasi. Teks-teks klasik yang tegas menentang kezaliman berpotensi disensor oleh algoritma demi harmoni semu. Ini adalah upaya reduksi agama agar tunduk pada kehendak politik praktis melalui hegemoni teknologi.
Islam Menjaga Kemurnian Ilmu
Untuk membentengi diri dari invasi pemikiran (Ghazwul Fikri) berbasis teknologi ini, umat Islam wajib kembali pada pakem ideologis yang mutlak. Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari empat pilar utama: Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas, yang semuanya diperoleh melalui jalur ijtihad (penalaran hukum mendalam).
Mengingat rumit dan kompleksnya metodologi tersebut, urusan fatwa hukum wajib diserahkan kepada sosok yang memenuhi kualifikasi berikut :
Pertama, Manusia Berakal dan Faqih fid Din: Memiliki kedalaman ilmu keagamaan serta menguasai ilmu alat (bahasa Arab, ushul fiqh, ulumul qur'an, dll) secara mumpuni.
Kedua, Digerakkan oleh Khashyah (Rasa Takut kepada Allah): Ulama sejati bersandar pada dalil syar'i yang valid dan hanya takut kepada Allah. Mereka tidak akan mengubah hukum demi memuaskan penguasa, menyenangkan pemodal teknologi, ataupun sekadar mengejar popularitas agar viral di internet. Dimensi ketakwaan inilah yang menjaga kemurnian hukum Islam tetap independen.
Dengan demikian, platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran spiritual selamanya tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa maupun bertindak sebagai rujukan agama.
Teknologi kecerdasan buatan adalah benda mati. Sifat artifisialnya membuat AI tidak memiliki akal, tidak memiliki kesadaran spiritual, dan yang paling penting: AI tidak memiliki tanggung jawab moral di akhirat atas jawaban yang diberikannya.
Hal ini sejalan dengan perintah tegas Allah SWT dalam Al-Qur'an:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" (QS. An-Nahl: 43).
Maka AI harus dikembalikan kepada kodrat aslinya yaitu ia hanyalah alat bantu mekanis. Posisi AI sama seperti mesin cetak atau mesin pencari teks mentah. AI diharamkan secara mutlak untuk melintasi batas wilayah ijtihad dan fatwa keagamaan. Menjaga batas tegas ini adalah cara kita menyelamatkan orisinalitas syariat dari distorsi dan pendangkalan zaman. Umat harus dipimpin oleh ulama yang memiliki hati dan iman, bukan oleh baris kode komputer yang kering dari ruh spiritualitas.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment