Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT Perilaku Menyimpang, Bukan Keragaman

Tuesday, July 21, 2026 | Tuesday, July 21, 2026 WIB
Oleh Arini Faiza 
Pegiat Literasi 

Belakangan ini isu LGBT kembali marak dan menjadi sorotan publik. BEM Psikologi UI mengunggah hasil kajian American Psylogical Asosiation tahun 2008 yang menyebutkan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut menuai berbagai respon hingga akhirnya Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia tengah menyiapkan naskah akademik dan RUU pidana LGBT untuk didorong masuk program legislasi nasional di DPR RI untuk menjerat para pelaku. Wakil ketua MUI, KH. M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap menyatakan perang terhadap perilaku menyimpang dan bagi siapa saja yang mengkampanyekannya. (republika.co.id, 02 Juli 2026)

Belakangan ini, narasi LGBT bukan perilaku menyimpang terus digaungkan dengan berbagai cara, termasuk kajian akademis. Padahal secara fitrah dan naluri Allah Swt. menciptakan manusia terdiri dari dua jenis yakni laki-laki dan perempuan yang satu sama lain saling memiliki kecenderungan. Keduanya memiliki naluri berkasih sayang (gharizah) nau. Hanya saja kehidupan masyarakat hari ini tidak diatur dengan aturan Allah, melainkan oleh peraturan buatan manusia yang lemah, terbatas dan sering mengedepankan hawa nafsu.

Manusia seringkali menjadikan kepuasan materi menjadi orientasi hidup, akibatnya kebebasan individu dijadikan standar yang dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Maka perilaku yang dipandang sebagai pilihan pribadi lebih mudah mendapat pengakuan selama tidak merugikan orang lain. Kondisi ini menyebabkan orientasi seksual dan identitas gender ditempatkan sebagai bagian dari hak dan kebebasan individu yang harus dihormati sepanjang tidak melanggar hak orang lain.

Akibatnya, LGBT semakin berkembang atas nama hak asasi manusia. Mereka tidak dianggap menyimpang, bahkan diakui sebagai bagian dari keragaman. Tuntutan untuk memperoleh pengakuan sosial maupun perlindungan hukum terhadap mereka pun cenderung terus meningkat, baik di negara yang telah memberi pelegalan maupun yang belum melegalkannya. Alhasil, mereka semakin berani dan secara terang-terangan mengumbar perilakunya di ruang publik, terutama di media sosial.

Maraknya perilaku menyimpang tidak dapat dipisahkan dari aturan hidup yang diterapkan oleh masyarakat saat ini, yakni kapitalisme sekularisme yang memberikan ruang kepada individu untuk mengekspresikan dirinya tanpa batas. Meskipun pemerintah tengah merancang undang-undang anti LGBT, selama yang diberlakukan masih sistem buatan manusia maka persoalan ini tidak akan terselesaikan dengan tuntas. Maka, satu-satunya solusi permasalahan LGBT hanyalah kembali kepada aturan Islam. Allah Swt. berfirman:
"Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45) 

Penciptaan laki-laki dan perempuan bukan sekedar perbedaan biologis tetapi menjadi dasar terbentuknya kehidupan manusia melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Al Qur'an juga menegaskan bahwa Allah Swt. menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta menumbuhkan kasih sayang di antara keduanya sebagaimana Firman-Nya dalam surat Ar-Ruum ayat 21. Oleh karena itu, segala bentuk penyaluran naluri seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat termasuk hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang terlarang.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan perilaku homoseksual atau liwat dan menganggapnya sebagai dosa besar. Oleh karena itu menurut hukum syariat pelaku LGBT dianggap sebagai kriminal sehingga layak untuk mendapatkan sanksi berat hingga hukuman mati. Hukuman ini bertujuan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku, dan zawajir (pencegah) agar agama, keturunan, kesucian, kehormatan, tetap terjaga di tengah masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objek yang dilakukan padanya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Namun sebelum sistem sanksi diberlakukan, Islam memiliki mekanisme pencegahan agar perilaku penyimpangan seksual tersebut tidak tumbuh. Melalui sistem pergaulan (nidzamul ijtima'iy) yang menjaga agar interaksi antara manusia tetap dalam fitrahnya. Batasan ini akan diajarkan kepada setiap individu melalui keluarga, masyarakat, hingga negara melalui sistem pendidikan Islam. Dengan mekanisme tersebut masyarakat diharapkan tumbuh dalam lingkungan yang mendukung ketaatan terhadap Allah Ta'ala dan menjauhi perilaku yang menyimpang.

Demikianlah solusi Islam dalam memecahkan persoalan penyimpangan seksual. Namun, penyelesaian ini membutuhkan institusi yang memiliki tanggung jawab besar sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat, yakni negara yang menerapkan Islam secara kafah. Sebab, hanya dengan penerapan hukum syariat secara menyeluruh semua celah yang berpotensi menimbulkan perilaku LGBT dan sejenisnya dapat dicegah sejak dini. Wallahu alam bissawab. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update