Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi di Indonesia: Solusinya Menurut Islam

Wednesday, July 22, 2026 | Wednesday, July 22, 2026 WIB



Oleh Wida Eliana


Ibu Rumah Tangga


Korupsi di tanah air sudah seperti wabah. Bukannya berhenti. Malah seperti menular. Aparat penegak hukum pun terlibat di dalamnya. Baru-baru ini Kepolisian membongkar skandal korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ironinya kini dia justru menjadi tersangka kejahatan korupsi.


Korupsi: Bencana Luar Biasa!


Penetapan Jampidsus sebagai tersangka korupsi menguatkan kenyataan bahwa potret pemberantasan korupsi semakin gelap. Sampai Maret tahun ini saja KPK sudah menerima sebanyak 5.080 laporan pengaduan masyarakat. Selain itu, korupsi terus terjadi dari bawah hingga ke pusat. Pada bulan Juli 2026, misalnya, hanya dalam waktu dua pekan ada tiga kepala daerah dilaporkan terjerat OTT KPK. Total sejak awal tahun 2026 ada 9 kepala daerah menjadi tersangka kasus pidana korupsi.


Di tingkat pusat, sejumlah pejabat terjerat korupsi, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelewengan kuota jamaah haji. Ada juga kasus korupsi oleh pimpinan dan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), kasus korupsi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmi Karim dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dan lain-lain.


Maraknya korupsi di tanah air ditegaskan oleh peneliti BRIN, Siti Zuhro, sebagai "bencana luar biasa". Menurut dia, fenomena tersebut menandakan turunnya integritas dan rasa pengabdian terhadap masyarakat. Menurut dia, ini jadi salah satu faktor yang membuat korupsi sulit diberantas di Indonesia.


Aparat Malah Terlibat


Lebih mengenaskan lagi, korupsi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dalam kurun waktu 2010–2025 terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Peringkat kedua penegak hukum yang terjerat kasus korupsi adalah pengacara dengan jumlah 19 orang, kemudian jaksa sebanyak 13 orang dan polisi 6 orang.


Catatan hitam kasus korupsi juga mencakup Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Police Corruption Perceptions Index dari IndexMundi pada tahun 2026, Indonesia memperoleh skor persepsi korupsi polisi tertinggi di Asia Tenggara.


Melihat kenyataan menyakitkan ini, harapan clean government terwujud semakin pudar. Faktanya, saat berkuasa, korupsi justru makin menjadi-jadi. Apalagi aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru ikut melakukan korupsi.


Kejahatan Biasa?


Di sisi lain, pemberantasan korupsi bukannya diperkuat, justru dibuat melemah. Lewat revisi UU KPK oleh DPR, sejumlah wewenang KPK dipangkas. Ini membuat pemberantasan korupsi makin terbatas. Selain itu, DPR sampai sekarang tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. Padahal RUU ini diyakini bisa menambah efek jera dan pencegahan korupsi.


KUHP terbaru yang berlaku pada 2026 juga tidak lagi mengategorikan delik korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor mengakibatkan kerugian luar biasa bagi rakyat. Sebagai contoh, pada tahun 2025 total kerugian negara akibat korupsi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp300,86 triliun. Kerugian sebesar itu setara dengan biaya pendidikan sekitar 15 juta mahasiswa atau hampir 30 juta siswa SMA selama satu tahun.


Jadi, atas logika apa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime? Sebaliknya, di Indonesia koruptor rata-rata disanksi 4 tahun penjara.


Takwa Bentuk Integritas


Sering disimpulkan bahwa korupsi terjadi karena gaji pejabat dan aparat terlalu kecil. Padahal kejahatan korupsi erat kaitannya dengan buruknya integritas pejabat. Ini bukan semata soal gaji. Faktanya, dia masih juga korupsi. Dengan demikian integritas itu erat kaitannya dengan kekuatan moral. Apalagi jika integritas itu dibangun di atas iman dan takwa. Rasa takut kepada Allah Swt. akan membuat seseorang berhati-hati dengan kekuasaan.


Imam Muslim meriwayatkan bahwa dalam Perang Khaibar ada seorang budak dari Bani Judzam bernama Rifa'ah bin Zaid. Ketika mereka singgah di satu lembah, budak tersebut dipanah lalu mati. Akan tetapi, Rasulullah saw. bersabda bahwa sehelai kain yang diambilnya dari rampasan perang yang belum dibagi akan menjadi sebab azab baginya. Kemudian Abu Hurairah ra. berkata bahwa para sahabat pun sangat ketakutan hingga ada yang menyerahkan satu atau dua tali sandal. Rasulullah saw. bersabda bahwa itu adalah satu atau dua tali sandal dari api neraka. (HR Muslim).


Karena itu sudah semestinya jabatan diserahkan kepada orang yang mempunyai ketakwaan yang luhur. Ia juga harus mempunyai kapabilitas (kafaa'ah) untuk menduduki jabatan yang dia pegang.


Solusi Islam


Selain iman dan takwa, syariah Islam juga menerapkan mekanisme pembuktian terbalik untuk para pejabat yang dicurigai mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah merampas harta Abu Hurairah ra. setelah mendapati kekayaannya meningkat usai menjadi gubernur di Bahrain. Selain perampasan harta tidak sah pejabat negara, syariah Islam juga menerapkan sanksi tasyhiir (publikasi pelaku korupsi kepada khalayak). Hal ini pernah dilakukan Rasulullah saw. saat mengetahui Ibnu Lutbiah menerima gratifikasi.


Syariah Islam juga memberlakukan sanksi keras terhadap pelaku korupsi dan penerima gratifikasi. Sanksi hukum terhadap pelakunya diserahkan pada keputusan qaadhi (hakim); bisa berupa hukum cambuk, penjara, bahkan hukuman mati, bergantung pada tingkat korupsi yang dilakukan.


Jadi, sesungguhnya korupsi di negeri ini sudah menjadi bencana luar biasa. Banyak pejabat dan aparat tidak lagi malu untuk korupsi. Pangkal persoalan korupsi adalah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan serta dari kekuasaan dan pemerintahan. Islam dipersempit hanya sebagai urusan ibadah dan moral (akhlak). Karena itu untuk membasmi korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat korup dengan pejabat baru. Akan tetapi, harus ada perubahan sistem kehidupan dengan Islam. Syariah Islam ini hanya bisa diberlakukan dengan sempurna dalam naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam).


Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update