Kemajuan Tehnologi AI harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi tetap perlu diverifikasi dan divalidsasi sebelum dijadikan pegangan ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut metodologi dan kebijaksanaan atau hikmah dalam penetapannya.Oleh karena itu data yang ditetapkan sebelumnya harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian untuk memastikan keakuratan atau kebenarannya.
AI hasil pemikiran akal manusia dengan sistem Algorithm memiliki kebijakan dan standar tertentu sesuai kepentingan pembuatnya. Untuk menjawab persoalan keagamaan, sepenuhnya tidak bisa digantikan oleh kemajuan tehnologi, karena memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama atau lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Yang menjadi sumber hukum syariat islam adalah berdasarkan Al- Qur'an, dan As-Sunah, sedangkan dalil yang mejadi rujukan hukum islam adalah Al-Quran, As-Sunah, Ijma Sahabat dan Qiyas. Banyaknya persoalan keagamaan dapat ditetapkan oleh para mujtahid dengan melakukan ijtihad yaitu aktivitas akal yang hidup yang disertai kesadaran dan rasa tanggung jawab dihadapan Allah Swt.
Seorang mujtahid harus memiliki kemampuan Bahasa Arab, memiliki Ilmu Fikih, pemahaman nash hadist dan kontek turunnya dalil.
AI adalah platfrom digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet, padahal tidak semua informasi dari internet itu benar. Artinya jangankan menjadi rujukan agama atau fatwa, bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpecaya.
AI tidak dapat menjadi pengganti ulama yang mukhlis, dengan platfrom digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan sesuai kepentingan pembuatnya.
Penetapan hukum agama islam terdapat dalam :
...maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan.
QS. An-Nahl, ayat 43
Dalam hadist:
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya begitu saja dari dada manusia, melainkan dengan mewafatkan para ulama, sehingga manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin kemudian berfatwa tanpa ilmu sehingga menyesatkan diri sendiri dan orang lain.
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya begitu saja dari dada manusia, melainkan dengan mewafatkan para ulama, sehingga manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin kemudian berfatwa tanpa ilmu sehingga menyesatkan diri sendiri dan orang lain.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama memberikan informasi hukum atau fatwa berdasarkan dalil syar'i dan rasa takut kepada Allah Swt. Tegaknya Khilafah sebagai ri'ayah yang akan mengurus semua urusan umat berdasarkan syariat islam kaffah.
Wallahu a'lam bish-shawab
No comments:
Post a Comment