Oleh Purwanti
Pemerhati Kebijakan Publik
Sejumlah wilayah di pulau Jawa mengalami pemadaman listrik bergilir pada jumat (19/06/2026). Pemadaman listrik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan peristiwa yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, layanan publik, transportasi, komunikasi, pendidikan hingga kebutuhan rumah tangga.
Permohonan maaf yang disampaikan PT PLN kepada masyarakat atas pemadaman listrik bergilir di pulau Jawa. Direktur utama PLN Darmawan prasodjo mengatakan bahwa penyebabnya gangguan pasokan batu bara berkalori menengah medium range coal menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pasokan listrik. Selain itu, PLN juga menghadapi kendala teknis pada dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) besar milik perusahaan listrik swasta dan independent power producer (PP) yang menjadi mitra perseroan.(Finance.detik.com, 20-6-2026)
PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengatasi persoalan pasokan batu bara dengan mempercepat proses penandatanganan kontrak dengan para pemasok batu bara yang telah mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Kapitalisme dan Liberalisme
Salah satu penyebab yang sering disebut dalam berbagai kasus pemadaman listrik adalah kekurangan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Padahal, Indonesia merupakan penghasil batu bara terbesar di dunia. Namun ironisnya, di negeri yang kaya akan sumber daya energi ini, masyarakat masih harus merasakan pemadaman listrik akibat berkurangnya pasokan bahan bakar pembangkit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin negara yang memiliki kekayaan alam melimpah justru mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan energinya sendiri?
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395 K/30/MEM/2018. Perusahaan tambang diwajibkan memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO). Selain itu, aturan ini juga menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar 70 dollar AS permetrik ton.
Namun faktanya, kewajiban DMO kerap tidak terpenuhi karena dinamika harga batu bara di pasar global. Ketika harga batu bara dunia tinggi, maka para oligarki batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Akibatnya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir.
Inilah sistem ekonomi kapitalis, batu bara dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan untuk keuntungan yang sebesar-besarnya. Ketika kepentingan bisnis dan keuntungan menjadi prioritas, kebutuhan masyarakat terhadap listrik yang stabil berpotensi terabaikan. Akibatnya, pasokan energi domestik menjadi rentan terhadap berbagai gangguan.
Padahal energi listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat. Gangguan pasokan listrik tidak hanya memengaruhi kenyamanan hidup, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Tata Kelola Kapitalis dan Akar Pemasalahan
Pemadaman listrik bergilir tidak bisa dilepaskan dari paradigma tata kelola kapitalis yang mendominasi pengelolaan sumber daya alam saat ini.
Di dalam sistem ekonomi kapitalis listrik merupakan sebuah komoditas, bukan lagi hak rakyat. Batu bara yang merupakan aset strategis yang menjadi sumber utama pembangkit listrik dikelola layaknya korporasi. Tujuan utamanya perhitungan untung rugi, bukan jaminan pemenuhan kebutuhan.
Permasalahan mendasar bukan kurangnya pasokan, melainkan pengelolaan batu bara yang diserahkan kepada swasta. Negara hanya hadir sebagai regulator yang mengawasi jalannya pasar dan korporasi. Negara juga tidak terlibat langsung dalam memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Akibatnya, orientasi pelayanan kepada rakyat bergeser menjadi orientasi keuntungan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada sistem yang mengaturnya. Kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan apabila dikelola dengan paradigma yang salah.
Solusi Islam dalam Pengelolaan Energi
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam dan energi. Dalam Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Selain itu, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan dasar tidak boleh dimonopoli atau dikuasai swasta maupun asing demi keuntungan pribadi.
Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)
Listrik bukan komoditas, melainkan pelayanan publik yang wajib dipenuhi negara. Negara harus hadir sebagai raa'in yaitu pengurusan dan pelayanan rakyat yang memenuhi semua kebutuhan rakyat, bukan sebagai penguasa yang bertingkah laku seperti pengusaha yang selalu mencari keuntungan.
Sistem Islam memiliki lembaga keuangan negara yaitu baitul mal. Seluruh hasil pengelolaan SDA masuk ke dalam kas negara dan akan didistribusikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada rakyat. Contohnya tarif listrik diberikan secara gratis atau tarif listrik ditetapkan sesuai dengan biaya produksi bukan orientasi untung.
Dalam sistem Islam negara akan membangun infrastruktur yang memadai seperti pembangkit listrik, jaringan transmisu, fasilitas penyimpanan dan sarana distribusi energi yang kuat agar pasokan energi dapat menjangkau srluruh wilayah. Selain itu, negara akan mengembangkan sumber energi baru seperti tenaga air, panas bumi dan energi surga sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Di dalam Islam, energi merupakan hak publik yang wajib dijamin negara, sehingga setiap rakyat dapat hidup dengan layak. Hanya dengan tata kelola yang berlandaskan syariat Islam, kekayaan alam yang melimpah dapat benar-benar menjadi rahmat bagi srluruh rakyat.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment