Oleh : Sarah (Aktivis Mahasiswa)
Dilansir dari Kompas.com JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Dalam data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
"Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan," bunyi siaran pers KPAI yang dirilis Senin (18/5/2026).
Kemudian, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu, lima kasus penculikan dan perdagangan anak. Serta, delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Sekularisme membuat nilai-nilai agama semakin tersisih dari kehidupan sehari-hari. Akibatnya, keimanan yang seharusnya menjadi landasan dalam membina individu dan keluarga menjadi lemah. Banyak orang kemudian lebih berfokus pada pencapaian materi dan kepentingan duniawi, sehingga keberadaan anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan dididik dengan penuh tanggung jawab.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalis sering kali menimbulkan tekanan ekonomi yang berat bagi keluarga akibat tingginya kesenjangan sosial dan tingkat kemiskinan. Kondisi tersebut dapat memicu munculnya konflik hingga kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, negara dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak karena kebijakan yang diambil cenderung bersifat sementara dan hanya menangani dampak, bukan penyebab utama masalah. Sementara itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap anak dianggap belum cukup memberikan efek jera, sehingga kasus serupa masih terus terjadi.
Dalam pandangan Islam, keluarga dibangun di atas dasar akidah yang kuat sehingga nilai keimanan menjadi pelindung utama bagi setiap anggota keluarga. Orang tua yang memahami ajaran Islam akan menyadari bahwa anak merupakan titipan dari Allah yang harus dipelihara, dididik, dan dipenuhi hak-haknya dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, sistem ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar keluarga, berbagai tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.
Di sisi lain, negara yang menerapkan syariat Islam berperan sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara tidak hanya menangani masalah setelah terjadi, tetapi juga berupaya mencegah munculnya kerusakan melalui pendidikan yang berlandaskan Islam serta pengawasan terhadap media agar tidak memberikan pengaruh negatif bagi masyarakat.Selain itu, pelaku kekerasan terhadap anak akan dikenai sanksi yang tegas sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.

No comments:
Post a Comment