Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Perlindungan Anak di Indonesia

Wednesday, June 03, 2026 | Wednesday, June 03, 2026 WIB

Oleh : Nur Afni, S.Si
Aktivis Muslimah 


Anak adalah aset paling berharga bagi sebuah bangsa. Kualitas generasi hari ini akan menentukan wajah peradaban di masa depan. Karena itu, perlindungan terhadap anak semestinya menjadi prioritas utama setiap negara. Namun realitas yang terjadi di Indonesia justru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap anak terus meningkat, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dunia digital. Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan anak yang membutuhkan solusi mendasar, bukan sekadar penanganan sesaat.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kondisi perlindungan anak saat ini berada pada situasi darurat. Selama periode Januari hingga April 2026, KPAI menerima 426 laporan pengaduan terkait berbagai kasus yang menimpa anak. Kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual terhadap anak. Ironisnya, tempat terjadinya kekerasan paling banyak justru berada di rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak. Di ranah digital, ancaman juga semakin besar. Data menunjukkan keterlibatan anak dalam aktivitas judi online terus meningkat dan menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam masa depan generasi muda.


Fakta ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman dari berbagai arah. Mereka tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga menjadi sasaran berbagai bentuk kerusakan moral dan mental melalui dunia digital. Rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan berubah menjadi lokasi kekerasan. Teknologi yang semestinya menjadi sarana pendidikan justru menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan.


Dalam perspektif ilmu sosial, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori disorganisasi sosial ( _social disorganization theory_ ) yang dikemukakan *Clifford Shaw dan Henry McKay*. Teori ini menjelaskan bahwa meningkatnya kejahatan dan penyimpangan sosial terjadi ketika institusi-institusi utama dalam masyarakat, seperti keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial, tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Ketika keluarga kehilangan perannya sebagai benteng moral, maka anak akan lebih mudah terpapar berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan.


Dari sudut pandang Islam, akar persoalan ini lebih mendasar lagi. Problem perlindungan anak tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjadikan agama hanya sebatas urusan ibadah ritual, sementara kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan politik berjalan tanpa tuntunan wahyu. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi landasan dalam membangun keluarga maupun masyarakat.


Ketika orientasi hidup hanya diarahkan pada pencapaian materi, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dididik. Sebaliknya, anak sering diperlakukan sebagai beban ekonomi atau bahkan objek pelampiasan emosi. Padahal Allah SWT berfirman:


*"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."* (QS At-Tahrim: 6).


Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan mendidik anak-anaknya agar terhindar dari berbagai bentuk kerusakan dunia maupun akhirat.


Selain faktor sekularisme, penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga turut memperburuk kondisi keluarga. Kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebar dan tekanan hidup yang semakin berat. Banyak keluarga harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar di tengah harga yang terus meningkat dan lapangan kerja yang terbatas. Dalam kondisi tertekan, konflik rumah tangga meningkat dan tidak jarang berujung pada kekerasan terhadap anak.


Teori strain yang dikemukakan *Robert K. Merton* menjelaskan bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong individu melakukan perilaku menyimpang ketika mereka tidak mampu mencapai kebutuhan hidup melalui cara-cara yang tersedia. Dalam konteks keluarga, tekanan ekonomi sering menjadi pemicu munculnya kekerasan domestik, termasuk terhadap anak-anak.


Di sisi lain, negara yang menerapkan sistem kapitalisme gagal menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh. Kebijakan yang diambil umumnya bersifat reaktif dan parsial. Ketika terjadi kasus kekerasan, solusi yang ditawarkan sebatas kampanye, sosialisasi, atau pembatasan akses media sosial. Padahal akar persoalan yang sesungguhnya tidak disentuh.


Sanksi hukum yang diterapkan juga belum memberikan efek jera yang memadai. Akibatnya, kasus kekerasan terhadap anak terus berulang dari tahun ke tahun. Pelaku tidak benar-benar takut melakukan kejahatan, sementara korban terus bertambah.


Islam menawarkan solusi yang berbeda dan lebih komprehensif. Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga. Orang tua yang memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah akan berusaha menjaga, mendidik, dan melindungi mereka dengan penuh tanggung jawab. Rasulullah ﷺ bersabda:


*"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."* (HR. Bukhari dan Muslim).


Hadis ini menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan pendidikan anak-anak mereka.


Kedua, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu keretakan keluarga dan kekerasan terhadap anak.


Ketiga, negara dalam Islam berfungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak hanya menangani dampak, tetapi juga menutup sumber kerusakan sejak awal. Sistem pendidikan dibangun di atas akidah Islam sehingga melahirkan generasi yang beriman dan berakhlak. Media juga diawasi agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak moral anak-anak.


Keempat, Islam menerapkan sistem sanksi ('uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa. Dengan demikian, rantai kekerasan terhadap anak dapat diputus secara efektif.


Darurat perlindungan anak yang terjadi hari ini sesungguhnya merupakan cerminan krisis sistemik yang melanda masyarakat. Selama sekularisme dan kapitalisme tetap menjadi dasar kehidupan, maka berbagai bentuk kekerasan terhadap anak akan terus bermunculan. Karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar dengan kembali kepada Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah sebagai sistem kehidupan. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan siap menjadi generasi terbaik yang akan membangun peradaban mulia di masa depan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update