Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU PPRT: Harapan Baru atau Cermin Kegagalan Menyejahterakan Perempuan?

Tuesday, May 05, 2026 | Tuesday, May 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T11:36:04Z




Oleh: Iffah Komalasari, S.Pd (Pendidik Generasi)


Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Banyak pihak menilai aturan ini sebagai bukti hadirnya negara dalam melindungi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, libur, hingga jaminan sosial mulai diakui (dpr.go.id, 22/4/2026).


Sekilas, ini memang tampak sebagai kemajuan. Namun, jika ditelisik lebih dalam, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah UU ini benar-benar solusi, atau justru bukti bahwa negara gagal menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi perempuan?


Sebagai seorang pendidik generasi, saya melihat isu ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan. Ini berkaitan erat dengan arah pembentukan generasi masa depan. Ketika perempuan—yang sejatinya adalah madrasah pertama bagi anak-anak—terdorong masuk ke sektor kerja informal karena tekanan ekonomi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan membentuk wajah generasi di masa depan.


Allah Swt. berfirman:

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (QS An-Nisa: 34).

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ada mekanisme tanggung jawab yang jelas dalam pemenuhan kebutuhan hidup, termasuk bagi perempuan.


Analisis Penyebab Masalah


UU PPRT banyak dinarasikan sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Namun di balik itu, ada realitas yang tidak bisa diabaikan: semakin banyak perempuan yang harus bekerja sebagai PRT karena tekanan ekonomi.


Artinya, masalah utamanya bukan sekadar perlindungan kerja, tetapi kemiskinan struktural yang belum terselesaikan. UU ini seolah hanya mengatur “bagaimana bekerja”, tetapi tidak menyentuh “mengapa mereka harus bekerja dalam kondisi tersebut”.


Dalam sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan, perempuan sering diposisikan sebagai bagian dari mesin ekonomi. Mereka didorong untuk masuk ke dunia kerja demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tanpa mempertimbangkan peran strategis mereka dalam keluarga dan pendidikan generasi.


Akibatnya, hubungan kerja yang terbentuk pun rentan eksploitatif. Meski ada kontrak kerja, posisi pekerja tetap lemah dibandingkan pemberi kerja. Standar upah, jam kerja, hingga perlindungan seringkali bergantung pada kesepakatan yang tidak seimbang.


Lebih jauh, sistem ini juga gagal menjamin kesejahteraan keluarga secara menyeluruh. Banyak laki-laki yang seharusnya menjadi penanggung nafkah tidak mendapatkan pekerjaan yang layak. Negara pun belum optimal dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Akhirnya, perempuan terpaksa ikut bekerja, bahkan dalam kondisi yang tidak ideal.


Dampaknya terhadap generasi sangat nyata. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan pendidikan dari ibu berpotensi mengalami krisis kasih sayang dan pembinaan karakter. Dalam jangka panjang, ini bisa melahirkan generasi yang rapuh secara emosional dan moral.


Solusi Tuntas


Islam memandang persoalan ini secara mendasar dan menyeluruh. Bukan hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup setiap individu.


Dalam politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat. Laki-laki sebagai kepala keluarga diwajibkan mencari nafkah, sementara negara memastikan tersedianya lapangan kerja yang layak. Jika seorang perempuan tidak mendapatkan nafkah dari suami atau walinya, maka negara wajib hadir memenuhi kebutuhan dasarnya.


Dengan mekanisme ini, perempuan tidak dipaksa bekerja karena tekanan ekonomi. Jika mereka memilih bekerja, itu dilakukan dalam kondisi yang aman dan terhormat, bukan karena keterpaksaan.


Islam juga memiliki konsep kontrak kerja yang adil dan jelas sejak berabad-abad lalu. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dan kedua belah pihak memahami konsekuensi akad yang disepakati. Lebih dari itu, sistem Islam melahirkan individu yang bertakwa, sehingga tidak mudah melakukan kezaliman dalam hubungan kerja.

Jika terjadi pelanggaran, negara menyediakan mekanisme peradilan melalui qadhi yang akan memutuskan perkara secara adil dan memberikan sanksi sesuai syariat. Dengan demikian, keadilan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada sistem yang menopangnya.


Negara dalam sistem Islam (Khilafah) juga memastikan terpenuhinya kebutuhan primer sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas. Ini akan mengurangi beban ekonomi keluarga secara signifikan.

Selain itu, masyarakat dibangun dalam suasana ketakwaan. Nilai-nilai Islam ditanamkan sejak dini, sehingga setiap individu memahami peran dan tanggung jawabnya. Perempuan dihormati bukan karena kontribusinya dalam ekonomi semata, tetapi karena perannya yang mulia dalam membangun generasi.


Menjaga Perempuan, Menyelamatkan Generasi

Pengesahan UU PPRT memang bisa menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Namun, kita tidak boleh berhenti pada solusi parsial.

Sebagai pendidik generasi, saya meyakini bahwa kesejahteraan perempuan adalah kunci bagi lahirnya generasi yang kuat. Jika perempuan terus berada dalam tekanan ekonomi dan sistem yang tidak adil, maka sulit berharap lahir generasi yang unggul.


Karena itu, solusi sejati harus menyentuh akar masalah, yaitu sistem yang mengatur kehidupan. Islam menawarkan solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga menyeluruh—mulai dari individu, keluarga, hingga negara.

Sudah saatnya kita melihat persoalan ini dengan perspektif yang lebih luas. Bukan sekadar memperbaiki aturan, tetapi membangun sistem yang benar-benar mampu menyejahterakan perempuan dan menjaga masa depan generasi.


Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update