Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntutan Menggema, Kesejahteraan Buruh Masih Jauh dari Nyata

Saturday, May 02, 2026 | Saturday, May 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T08:42:38Z



Oleh Ummi Nissa 

Pegiat Literasi 


Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai momentum untuk menyuarakan aspirasi para pekerja. Di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia, peringatan ini kerap dihiasi dengan demonstrasi besar-besaran yang menuntut perbaikan kesejahteraan. 


Dilansir dari laman detiknews.com 1 Mei 2026,  bahwa Sejumlah pimpinan serikat buruh menyuarakan aspirasi  di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat (Jakpus)


Poin poin yang menjadi tuntutan buruh 2026 salah satunya disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan hingga menghapus outsourcing upah murah. Said juga menyinggung situasi perang yang berpotensi mengancam PHK pekerja. Hingga ia menuntut pemerintah segera mendeklarasikan pembentukan Satgas PHK. Selanjutnya, Said pun meminta pemerintah melakukan reformasi pajak terhadap buruh. Harapannya  pesangon dan THR buruh tidak dikenakan pajak.  Selain itu masih ada  tuntutan tuntutan lainnya yang disampaikan para buruh. Semua ini mencerminkan satu hal yakni nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera.


Gelombang demonstrasi yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan buruh belum terselesaikan secara fundamental. Aspirasi yang dituntut para pekerja hari ini menjadi bukti nyata bahwa buruh masih berada dalam posisi rentan. Jika kondisi buruh benar-benar telah membaik, tentunya deretan tuntutan tersebut semestinya tidak lagi muncul secara berulang.


Ilusi kesejahteraan Buruh 


Menanggapi aspirasi para buruh ini berbagai regulasi pun  diwacanakan, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), memang tampak sebagai langkah positif. Namun, tidak sedikit yang menilai bahwa kebijakan semacam ini bersifat tambal sulam. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, regulasi tersebut hanya meredam gejolak sesaat dan menjaga citra populis. Bahkan, ada kemungkinan kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak lain, seperti berkurangnya kesempatan kerja karena pemberi kerja merasa terbebani oleh aturan yang ada.


Dalam praktiknya, kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak berlandaskan pada nilai keadilan yang menyeluruh, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan penguasa dan pengusaha. Hal ini semakin memperkuat posisi buruh sebagai pihak yang lemah dalam sistem.


Kepitalisme menjadi Penyebab Persoalan Buruh


Akar persoalan buruh  tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang berlaku yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, relasi antara buruh dan pemilik modal dibangun atas prinsip efisiensi ekonomi, (pengeluaran sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya). Akibatnya, buruh sering kali dipandang sebagai faktor produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi secara layak. Dalam kerangka seperti ini, sulit mengharapkan adanya perbaikan kesejahteraan buruh secara hakiki.


Lebih jauh, kapitalisme secara inheren melahirkan kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja. Kekayaan cenderung terakumulasi pada segelintir pihak, sementara buruh tetap berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Kesenjangan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga struktural, karena didukung oleh kebijakan dan regulasi yang sering kali berpihak pada kepentingan pemilik modal. Sehingga kesejahteraan hanyalah ilusi.


Islam Menjamin Kesejahteraan 


Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menawarkan pendekatan yang berbasis pada wahyu sebagai pedoman hidup. Dalam Islam, persoalan buruh tidak dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan sebagai bagian dari problem kemanusiaan yang harus diselesaikan secara menyeluruh. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan tidak parsial, tetapi menyentuh akar permasalahan.


Islam memandang hubungan kerja sebagai akad ijarah yaitu akad atas jasa dengan imbalan tertentu. Ini artinya,  upah adalah konpensasi atas manfaat yang diberikan bukan untuk menanggung seluruh kebutuhan hidup buruh. Oleh karena itu, besaran upah dapat berbeda sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat manfaatnya. Hal yang penting, diperhatikan bahwa upah harus disepakati secara jujur dan adil tanpa adanya unsur penindasan. 

 

Rasulullah saw. bersabda: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya."(HR Ibnu Majah) 


Maka majikan wajib memberikan upah secara adil dan tepat waktu. Dengan demikian, Islam menjaga keadilan dalam hubungan kerja tanpa menzalimi salah satu pihak.


Dalam merealisasikan pengaturan ijarah ini,  negara memiliki peran utama. Sebab yang bertanggung jawab untuk menjamin Kesejahteraan rakyat adalah pemimpin negara. 

Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah raa'in  (pengurus rakyat). Ia  akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat, termasuk buruh. seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi hak rakyat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara dapat mengakses kebutuhan tersebut tanpa diskriminasi. Dalam sistem Islam, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal, karena kesejahteraan menjadi tanggung jawab bersama yang diatur oleh syariat.


Dalam tataran praktisnya jaminan negara untuk kesejahteraan rakyat dapat di lakukan melalui beragam kebijakan dan mekanisme.  Seperti  menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil dan tidak membiarkan Pengangguran terjadi. Negara dapat mengeluarkan kebijakan   untuk  juga menghidupkan lahan terlantar yang tidak ada pemiliknya untuk membuka lapangan kerja, memberikan modal usaha tanpa riba, mengelola sumber daya alam sebagai milik umum untuk kesejahteraan rakyat, membuka akses laut bagi nelayan, serta membangun sektor riil berbasis kebutuhan umat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memberikan konsep tapi juga  mekanisme praktis yang aplikatif. Namun solusi tersebut hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara menyeluruh.


Dengan demikian, Hari Buruh sebaiknya tidak hanya menjadi ajang seremonial atau rutinitas tahunan, tetapi sebagai momentum refleksi untuk mencari solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Tanpa perubahan sistemik, nasib buruh akan terus berada dalam kondisi darurat pertolongan. Ini sebuah sinyal bahwa perbaikan yang ada belum mampu menjawab kebutuhan yang sesungguhnya.


Oleh karena itu, perubahan yang diharapkan tidak cukup hanya melalui perbaikan kebijakan parsial. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar dalam sistem politik dan ekonomi yang digunakan. Dakwah Islam secara menyeluruh menjadi penting untuk menghadirkan sistem yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara nyata.


Wallahua'lam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update