Oleh: Reni Juwairiyah, Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah
Setelah dua dekade menanti, Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga akhirnya disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut Undang-undang ini menjamin hak dasar pekerja rumah tangga serta peningkatan kesejahteraan dan keterampilan mereka. “Pengesahan Undang-undang pekerja perempuan rumah tangga merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” ujarnya kepada _Parlementaria_, Rabu 22/4/2026.
Koordinator JALA Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, menegaskan urgensi Undang-undang: mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini bekerja tanpa kepastian jam kerja, upah, THR, hari libur, hingga jaminan sosial. Padahal, data ILO 2021 mencatat ada 4,2 juta PRT di Indonesia, 79 persen di antaranya perempuan. Mereka hidup di garis kemiskinan tanpa jaring pengaman.
Kehadiran Undang-undang ini tentu patut disyukuri. Pengakuan bahwa kerja domestik adalah kerja, bahwa pekerja rumah tangga berhak atas kontrak yang adil, adalah langkah maju. Inilah sisi "harapan baru"-nya: negara akhirnya hadir di ruang paling privat, yaitu rumah tangga.
Namun, patut pula kita renungkan: bukankah pengesahan setelah 20 tahun ini sekaligus menjadi pengakuan paling jujur bahwa negara alpa begitu lama? Selama dua dekade, ribuan pekerja rumah tangga mengalami kekerasan, upah tak dibayar, dan jam kerja tak manusiawi tanpa payung hukum. Jika dibandingkan, Undang-undang Cipta Kerja disahkan dalam hitungan bulan. Maka, Undang-undang perempuan pekerja rumah tangga ini bukan hanya prestasi, melainkan juga monumen keterlambatan.
Lebih jauh, kita perlu menguji paradigma di balik Undang-undang ini. Jika hanya berhenti pada kontrak kerja, Undang-undang ini rentan menyentuh gejala, bukan akar. Akar persoalannya adalah kemiskinan struktural yang memaksa perempuan menjadi pekerja rumah tangga. Selama relasi kuasa ekonomi timpang, posisi pekerja tetap rawan dieksploitasi, sekalipun ada kontrak.
Karena itu, selain regulasi ketenagakerjaan, negara perlu hadir secara menyeluruh. Dalam pandangan Islam, misalnya, negara memiliki kewajiban sistemik menjamin kebutuhan primer warganya. Pertama, memastikan setiap perempuan mendapat nafkah dari suami atau walinya. Kedua, menjamin layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan sebagai hak warga, bukan belas kasihan. Jika hak ini tak terpenuhi, perempuan berhak melakukan muhasabah lil hukkam, (yaitu mengoreksi penguasa), agar membuka lapangan kerja bagi suami atau anak laki-lakinya, serta memenuhi hak sosialnya.
Soal kontrak kerja pun demikian. Islam telah meletakkan prinsip akad ijarah yang adil (upah berdasarkan manfaat jasa), kerelaan kedua pihak, dan kesadaran bahwa ada pertanggungjawaban dihadapan Allah. Jika terjadi kezaliman, ada qadhi (yang memutus dengan sanksi tegas). Inilah yang melahirkan rasa aman, bukan sekadar selembar kontrak.
Dengan demikian, Undang-undang perempuan pekerja perempuan adalah pintu masuk bukan garis finis. Ia menjadi harapan baru jika diikuti penegakan hukum yang berwibawa dan kebijakan antariksa kemiskinan. Namun ia akan menjadi prasasti kegagalan jika negara berhenti pada seremoni pengesahan. Sebab pekerja rumah tangga tak butuh dikasihani 20 tahun sekali. Mereka butuh dimuliakan setiap hari.
Walahua'lam bisawwab.

No comments:
Post a Comment