Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Kampus, ibarat kawah candradimuka tempat menempa generasi muda sebagai calon pemimpin di masa depan. Namun saat ini keberadaannya tercoreng akibat kasus tidak senonoh yang terjadi di sana. Tidak kurang dari 16 mahasiswa diduga telah melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal ini terungkap dari viralnya screenshot percakapan para pelaku di medsos. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PKR), Dr. Siti Ma'rifah mengaku prihatin dengan kejadian ini, tapi ia menghargai langkah UI yang telah menonaktifkan status keenembelas mahasiswa tersebut. Mereka sedang diproses yang selanjutnya apakah akan di-DO atau diproses hukum. (mui.or.id, 17/4/2026)
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyatakan bahwa kekerasan di dunia pendidikan sudah menjadi pola yang sistemik, akibat banyaknya kasus yang terjadi. Mirisnya, pelakunya berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri, sehingga sekolah atau kampus tidak lagi menjadi tempat yang aman. Sepanjang Januari-Maret 2026 tercatat ada 233 kekerasan yang terjadi, 46 persennya adalah kekerasan seksual. Sementara 34% diantaranya berupa kekerasan fisik, dan perundungan berjumlah 19%. Bagaimana bisa kriminalitas ini terjadi di lembaga pendidikan?
Penyebabnya adalah sistem demokrasi sekuler kapitalisme yang diterapkan negara ini. Tatanan kehidupan yang menjauhkan agama dari kehidupan ini begitu mengagungkan kebebasan individu. Hal ini berdampak pada rusaknya hubungan sosial di tengah masyarakat, di antaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Bentuknya bisa berupa cat calling atau siulan bernada seksual yang tujuannya menggoda, komentar tentang tubuh, candaan yang mengarah ke hal-hal yang porno, ajakan atau permintaan seksual, pertanyaan yang menginvasi privasi seksual dan lain-lain. Semua perilaku tersebut tidak diinginkan korban, membuat tidak nyaman, takut, terhina dan merasa dilecehkan meskipun pelakunya menyebutnya "cuma bercanda". Mirisnya kasus semacam ini seringkali terjadi di lembaga pendidikan dari mulai sekolah dasar, menengah hingga perguruan tinggi bahkan di universitas favorit yang digadang sebagai pusat keunggulan berkelas global (World Class University, WCU). Pesantren pun yang merupakan lembaga pendidikan berbasis agama tidak luput dari kasus serupa.
JPPI mencatat bahwa kejahatan seksual di lembaga pendidikan paling banyak dibanding perundungan. Sangat memalukan pelakunya adalah kalangan terdidik dan memiliki kedudukan terhormat. Mereka bisa berasal dari kalangan guru, kepala sekolah, mahasiswa, dosen, guru besar. Bahkan di pesantren kejahatan seksual ini dilakukan oleh tenaga pengajar atau para ustadz hingga pimpinan pondok. Realitas ini otomatis mencoreng "nama baik" lembaga tempat mereka berkiprah. Saat ini, sistem pendidikan Indonesia dinilai telah gagal mencetak para pemimpin, politisi dan negarawan yang bervisi dan berintegritas. Hal ini nampak dari sepak terjang para pejabat yang jauh dari gambaran pemimpin amanah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Mereka tidak mengurus dan menjaga rakyatnya, tapi sebaliknya berbuat korup, niradab, nirempati dan tidak bermoral seakan-akan sudah menjadi budaya.
Para pemimpin negara ini dianggap telah gagal melindungi rakyat. Kasus yang terjadi di FH UI ini sebenarnya sudah lama berlangsung, tapi baru ditangani setelah viral di medsos. Meski sudah ada Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan hak korban kekerasan seksual. Faktanya kejahatan ini terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat. Pelaku dihukum tapi tidak menimbulkan efek jera, karena negara hanya fokus pada menindak kejahatan, bukan melakukan pencegahan. Itulah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme sekuler dengan paham kebebasannya.
Hanya Islam yang memiliki solusi jitu dalam mengatasi kejahatan seksual dari preventif hingga kuratif. Ajaran ini menetapkan bahwa perilaku manusia harus sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Dengan kata lain harus terikat denga hukum syara' karena akan dimintai pertanggungjawaban di akhilat kelak. Sementara perkataan (verbal) termasuk perbuatan yang tidak boleh merugikan orang lain. Ucapan seorang yang beriman hanya berisi kebaikan karena mengharap rida Allah Swt. Sebaliknya perkataan yang isinya menggoda, menyerang orang secara seksual sehingga membuat tidak nyaman pihak lain hukumnya haram. Jika dilakukan otomatis pelakunya harus mendapatkan sanksi yang tegas dan membuat jera.
Negara yang menerapkan ideologi Islam, sistem pendidikannya berbasis akidah. Generasi yang akan dibentuk harus berkarakter Islam, pola pikir dan sikapnya sesuai perintah dan larangan Allah. Bukan hanya di bidang edukasi, politik, ekonomi, pergaulan, hukum persanksian dan lain-lain pun, semuanya merujuk pada apa yang dicontohkan Rasulullah saw. Karena itu jika ada masalah atau kasus yang tidak diinginkan akan segera diselesaikan dari akarnya hingga penerapan sanksi yang tegas bagi pelakunya.
Dalam mengatasi kejahatan seksual ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Pertama, keimanan dan ketakwaan harus dijadikan landasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kedua, Allah Swt. mewajibkan muslim dan muslimah untuk menutup aurat dan menjaga pandangan dengan firmanNya dalam QS. an-Nur ayat 30:
"Katakanlah kepada kaum mukmin: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu akan apa saja yang mereka perbuat."
Ketiga, laki-laki dan perempuan dilarang berbaur di tempat-tempat yang membuka celah kejahatan seksual seperti di pesta dansa, konser musik, klub-klub malam dan sebagainya. Sebaliknya berdua-duaan di tempat sepi juga dilarang. Negara akan memastikan aktivitas tersebut tidak terjadi, kalaupun ada, sanksi hukum sudah disiapkan bagi para pelakunya. Keempat, diharamkan mendekati perbuatan zina sekalipun dilakukan oleh pasangan yang mau sama mau (consent). Kelima, sebagai langkah kuratif akan diberlakukan sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual. Untuk yang berbentuk verbal akan dikenai sanksi ta'zir, bisa berupa hukuman penjara, dicambuk dan diasingkan. Sementara untuk pemerkosa yang belum menikah dikenakan cambuk 100 kali, jika sudah menikah dirajam sampai mati. Hukuman ini berlaku bagi pria atau wanita. Adapun korbannya akan dilindungi dan direhabilitasi oleh negara.
Semua itu tidak akan pernah terwujud dalam sistem rusak yang saat ini tengah diberlakukan. Untuk itu umat Islam harus memperjuangkan institusi (Khilafah) yang akan menerapkan hukum Allah secara menyeluruh. Karena hanya Khilafah yang mampu menyelesaikan permasalahan umat dari akarnya sampai tuntas.
Wallahu a'lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment