Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Layak Huni: Hak Dasar Rakyat yang Tak Cukup Diselesaikan dengan Kredit

Saturday, May 09, 2026 | Saturday, May 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T03:07:49Z

 


Oleh. Ummu Aura 
(Muslimah Peduli Umat)

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang disambut oleh Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rencana perbaikan 1.200 rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi banyak keluarga yang selama ini hidup dalam kondisi memprihatinkan. Kehadiran program ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat.

Rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan kebutuhan dasar yang menjadi fondasi kehidupan manusia. Dari rumah yang layak, lahir rasa aman, ketenangan, dan ruang tumbuh yang sehat bagi keluarga. Oleh karena itu, penyediaan perumahan seharusnya menjadi tanggung jawab utama negara, bukan semata-mata dibebankan kepada kemampuan finansial individu.

Kapitalisasi Kebutuhan Pokok

Sayangnya, dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini, perumahan sering kali diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Rumah dipandang sebagai barang dagangan yang diperoleh berdasarkan daya beli. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah kesulitan memiliki rumah, bahkan untuk sekadar memperbaiki tempat tinggal yang rusak. Dalam skema ini, negara hadir bukan sebagai penjamin kebutuhan, melainkan lebih sebagai fasilitator mekanisme pasar.

Pemerintah menawarkan solusi melalui skema bantuan stimulan dan KUR Perumahan. Sekilas, kebijakan ini tampak membantu rakyat karena meringankan beban renovasi dan memberikan akses pembiayaan berbunga rendah. Namun, jika dicermati lebih dalam, solusi ini belum menyentuh akar persoalan.

Beban Utang dan Larangan Riba

Program kredit, meskipun berbunga rendah, tetap menempatkan masyarakat dalam beban utang jangka panjang. Bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, cicilan tetap menjadi tekanan ekonomi baru. Alih-alih menyelesaikan masalah secara tuntas, skema ini justru memperpanjang ketergantungan rakyat pada sistem pembiayaan berbasis utang. Negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban menjamin kebutuhan dasar, melainkan hanya mempermudah akses rakyat untuk berutang.

Lebih dari itu, dari sudut pandang Islam, pembiayaan berbunga termasuk dalam kategori riba yang dilarang. Sekecil apa pun bunganya, praktik tersebut tetap mengandung unsur tambahan atas pinjaman yang memberatkan peminjam. Menjadikan kredit berbunga sebagai solusi utama perumahan bukanlah jalan keluar yang ideal, baik secara ekonomi maupun moral.

Perspektif Islam: Jaminan Negara Tanpa Beban

Islam memandang perumahan sebagai bagian dari kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam dan kekayaan umum untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik, termasuk penyediaan rumah layak huni.

Dengan pengelolaan sumber daya yang benar, negara memiliki kemampuan untuk membantu masyarakat tanpa membebani mereka dengan bunga ataupun cicilan yang mencekik. Jika negara memberikan pinjaman, mekanisme yang digunakan adalah pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan), sehingga masyarakat memperoleh bantuan nyata tanpa tekanan tambahan.

Konsep ini menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat tidak dibangun di atas utang, tetapi di atas tanggung jawab negara. Negara berperan sebagai pelindung (raa’in), bukan sekadar pemberi akses pembiayaan. Dengan demikian, rakyat tidak dipaksa mencari jalan keluar sendiri atas kebutuhan dasar yang semestinya dijamin oleh kepemimpinan politik.

Momentum Evaluasi

Program BSPS memang patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, kebijakan tersebut seharusnya tidak berhenti pada bantuan stimulan dan kredit. Yang dibutuhkan masyarakat adalah sistem yang benar-benar menjamin hak mereka atas hunian layak tanpa menambah beban ekonomi.

Momentum perbaikan Rutilahu ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi negara untuk menata ulang cara pandang terhadap kebutuhan rakyat. Rumah layak huni adalah hak dasar, bukan kemewahan. Ketika negara sungguh hadir sebagai penanggung jawab, maka solusi yang diberikan tidak akan menjebak masyarakat dalam lilitan utang, melainkan benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang hakiki.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari jumlah unit rumah yang direnovasi, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin rakyatnya hidup layak tanpa terbebani sistem yang menindas. Rumah yang layak adalah simbol hadirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Wallahua'lam (DK)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update