Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerja Informal, UMKM, GIG Makin Banyak, Negara Lemah Ciptakan Lapangan Kerja

Monday, May 11, 2026 | Monday, May 11, 2026 WIB

 


Windy Indy (Pegiat Literasi)

Di tengah arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas. Pasalnya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. (Seminar/Workshop.com,1 Mei 2026).

Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Lapangan kerja yang makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat, merupakan bukti bahwa negara gagal menjalankan fungsinya dalam menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pekerjaan yang layak sebagai sarana memperoleh nafkah. Ketidakseimbangan antara ketersediaan lapangan kerja dan angkatan kerja menunjukkan lemahnya perencanaan pembangunan ekonomi, tidak tepatnya kebijakan investasi, serta tidak berjalannya pengelolaan kekayaan yang adil.

Kapitalisme sebagai Akar Kesenjangan Sosial

Sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan sosial makin lebar dan kemiskinan menahun makin meluas. Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme menempatkan kebebasan kepemilikan dan mekanisme pasar sebagai asas utama, sehingga penumpukan kekayaan hanya terpusat pada segelintir pemilik modal. Negara dalam sistem ini berperan terbatas dan menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada perusahaan besar, yang mengakibatkan akses rakyat terhadap faktor produksi menjadi tidak merata. 

Kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Hal ini terlihat dari berbagai peraturan yang memudahkan investasi dan penumpukan kekayaan perusahaan besar, namun minim perlindungan terhadap hak dasar masyarakat seperti upah layak, akses kesehatan, dan pendidikan. Arah kebijakan ,yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi berbasis modal asing dan swasta menyebabkan negara abai terhadap fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Akibatnya, sumber daya publik dikelola untuk keubtungan segelintir pihak, sedangkan kebutuhan mayoritas rakyat tidak menjadi prioritas.

Sistem Ketenagakerjaan Sekuler dan Ketidakadilan Pekerja

Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja tidak diatur berdasarkan syariat Islam. Hal ini tampak dari sistem ketenagakerjaan yang merujuk pada hukum positif sekuler, sehingga prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan dalam hubungan kerja tidak menjadi landasan utama. Akibatnya, kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga penyelesaian sengketa lebih ditentukan oleh mekanisme pasar dan kepentingan modal, bukan oleh ketentuan halal-haram. Kondisi tersebut menimbulkan kerawanan penindasan, ketidakpastian hukum bagi pekerja, serta hilangnya tanggung jawab moral pemberi kerja.

Tanggung Jawab Negara dalam Islam terhadap Lapangan Kerja

Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Hal ini merupakan konsekuensi dari peran negara sebagai pengurus urusan rakyat yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Negara tidak boleh menyerahkan penyediaan lapangan kerja sepenuhnya kepada mekanisme pasar, sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan pengangguran dan melemahkan fungsi keluarga.

Rasulullah Saw bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.”(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Sistem pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga lulusan siap memasuki dunia kerja. Sistem politik menjamin kebijakan negara berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan yang adil, bukan pada kepentingan perusahaan besar. Sementara itu, sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan, mekanisme pasar, dan peran negara agar faktor produksi dapat diakses secara luas dan tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir pihak.

Aturan Syariat dalam Hubungan Kerja

Syariat Islam memiliki aturan yang rinci terkait hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, maupun hubungan kerja. Hal ini disebabkan akad kerja dalam Islam didasarkan pada prinsip keridhaan kedua belah pihak, kejelasan objek akad, dan larangan terhadap kezaliman maupun pemerasan. Upah ditetapkan secara adil sesuai kesepakatan dan harus dibayarkan sebelum keringat pekerja mengering, beban kerja disesuaikan dengan kemampuan, serta waktu kerja diatur agar tidak melalaikan kewajiban ibadah dan keluarga.

Islam Kaffah sebagai Solusi Persoalan Ketenagakerjaan

Solusi atas masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kaffah. Selama ketiga sistem tersebut masih bersandar pada paradigma sekuler, akar persoalan seperti pengangguran, ketidakadilan upah, dan lemahnya perlindungan pekerja akan terus berulang. Sistem politik Islam menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat yang wajib menjamin lapangan kerja dan kesejahteraan. Sistem ekonomi Islam mengatur pembagian kekayaan, larangan riba, dan mekanisme kepemilikan agar faktor produksi tidak dimonopoli segelintir pihak. Sementara itu, sistem pendidikan Islam membentuk sumber daya manusia yang berkepribadian Islam sekaligus terampil sesuai kebutuhan umat. Dengan demikian, penerapan Islam secara menyeluruh menjadi prasyarat untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil dan menuntaskan persoalan ketenagakerjaan hingga ke akarnya. Wallahu a’lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update