Oleh. Puji
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyampaikan persentase penduduk di Jakarta yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 1,98 juta orang atau 38,13 persen pada Februari 2026 meningkat sebesar 0,18 persen dibandingkan Februari 2025 (https://www.antaranews.com/5/5/2026).
Berdasarkan fakta tersebut artinya pekerja informal masih mendominasi daripada pekerja formal. Contohnya Pedagang Kaki Lima (PKL), pekerja lepas (Freelancer), Asisten Rumah Tangga (ART) , pedagang asongan dan pemulung. Kalau kita cermati pekerja informal makin mendominasi dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah tentunya ini berpengaruh dengan perekonomian maupun kesejahteraan. Fenomena ini terjadi karena adanya ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja.
Kita saat ini dihadapkan pada problem lapangan kerja makin terbatas sementara pencari kerja makin banyak. Hal ini menunjukkan perlunya negara untuk melakukan refleksi dan perbaikan terkait problem ketenagakerjaan maupun lapangan kerja. Harapannya bisa mengatasi adanya ketimpangan antara jumlah pekerja dengan lapangan kerja agar terjadi penurunan jumlah pekerja informal. Ini terjadi di negeri ini karena adanya ekonomi yang menggunakan sekuler kapitalisme sehingga muncul adanya kesenjangan sosial antara jumlah pekerja formal maupun pekerja informal.
Ekonomi kapitalis sekuler yang memberikan kebebasan kepemilikan itu menjadi faktor adanya kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak. Terlebih dalam ekonomi kapitalis itu adanya prinsip dengan modal sekecil-kecilnya untuk bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya akan berdampak dalam sektor pekerja. Dimana, kita akan menjumpai adanya dominasi pekerja informal maupun problem hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja (pengusaha). Apalagi kurangnya peran negara dalam kegiatan perekonomian maupun sektor industri dan ketenagakerjaan.
Kita bisa merujuk bagaimana ekonomi dalam Islam terkait kepemilikan maupun menanggani problem ketenagakerjaan. Islam menekankan bahwa tanggungjawab negara dalam menyediakan lapangan kerja untuk semua laki laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Islam dan Alquran memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak menimbulkan masalah hak dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja karena akad kerja didasarkan keridhaan. Dengan Islam kaffah harapannya bisa menjadi solusi dalam dominasi pekerja informal.

No comments:
Post a Comment