Oleh Ummu Aiza
Muslimah Peduli Umat
Hari Tahanan Palestina (Palestinian Prisoners Day) diperingati setiap tahun pada tanggal 17 April. Peringatan ini bertujuan untuk menyoroti nasib ribuan warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, serta menuntut kebebasan dan hak-hak mereka.
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di Rotterdam, Belanda, dalam rangka memperingati hari tahanan Palestina. Aksi itu juga menjadi bentuk protes terhadap undang-undang baru Israel yang mengatur hukuman mati bagi pelaku serangan mematikan yang diadili pengadilan militer. (CNN Indonesia)
Jika dilihat dari sejarah, peringatan hari ini mulai diperingati sejak tahun 1974. Dan peringatan pada tanggal 17 April lalu, berlangsung dalam suasana yang sangat kelam, dengan laporan mengenai kondisi ribuan warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita, yang ditahan. Dilaporkan terdapat lebih dari 9.600 warga Palestina yang berada dalam tahanan Israel, dengan peningkatan signifikan sejak Oktober 2023.
Aksi solidaritas pun tak ayal banyak di gelar, termasuk warga Palestina itu sendiri di Tepi Barat dan Gaza turun ke jalan untuk memperingati Hari Tahanan Palestina ini, mencabut pencabutan Undang-Undang tersebut, dan menilai perlakuan buruk terhadap para Tahanan.
Peringatan ini merupakan hari nasional untuk pembenaran tahanan, dan penegasan bahwa mereka adalah bagian dari integral dari perjuangan kemerdekaan Palestina. Dan peringatan hari ini pun dianggap menjadi momentum untuk menuntut perhatian dunia international terhadap kondisi hukum dan kemanusiaan para tahanan Palestina.
Selama bertahun-tahun laporan tentang penyiksaan, kelaparan, penahanan, pengabaian medis, dan sebagainya harus mereka rasakan dalam sel tahanan. Tak bisa dibayangkan seberapa menderitanya keadaan mereka disana. Belum lagi sebuah kemungkinan baru yaitu bayang-bayang eksekusi yang dilegalkan oleh hukum harus mereka hadapi. Fase terbaru ini menunjukkan sebuah pergeseran yang lebih berbahaya: dari praktik-praktik refresif yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi menuju legalisasi yang terang-terangan.
Pergerakan oleh parlemen Israel, Knesset, atas apa yang dikenal sebagai "Undang-Undang Eksekusi Tahanan" menandai babak baru yang mencemaskan. Ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan refleksi dari arah politik yang mengarah pada legitimasi pembunuhan melaui instrumen hukum.
Menurut Direktur Pusat Studi Tahanan Palestina, Riya al-Ashqar, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai titik balik penting yang menandai dimulainya fase yang lebih berdarah di dalam penjara. Menurutnya kebijakkan ini bukan sekedar proses hukuman yang berdiri sendiri, melainkan dari pola hukuman kolektif yang semakin menguat.
Ia memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat diperluas penerapannya, bahkan secara retroaktif mengancam nyawa para tahanan yang telah menjalani hukuman panjang selama bertahun-tahun.
Tahanan Palestina sering kali ditahan tanpa dakwaan resmi, sehingga upaya pembebasan sering kali melalui jalur negoisasi terpadu.
Lebih dari itu, dalam pandangan Islam, pembebasan tahanan Palestina adalah kewajiban kolektif umat Islam. Selain itu, umat Islam harus membangun kekuatan global secara kolektif untuk membebaskan saudara-saudara kita yang tertindas.
Inilah urgensi persatuan kaum muslim sedunia dalam pembebasan Palestina.
Rasulullah saw bersabda: "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi, diantara mereka adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya ikut terjaga (tidak bisa tidur), Dan panas (turut merasakan sakitnya) (HR Muslim).
Dan ini juga menegaskan pentingnya perjuangan fisik dalam satu komando, yakni komando satu kepemimpinan untuk seluruh dunia, yakni khilafah. Dan Inilah jalan satu-satunya untuk menolong saudara-saudara se akidah kita disana.
WalLahua'lam...

No comments:
Post a Comment