Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengobati Gejala, Merawat Penyakit: Menggugat Janji Populis Hari Buruh dan Kemutlakan Solusi Syariat

Tuesday, May 12, 2026 | Tuesday, May 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T02:03:36Z

 


Oleh. Mira Ummu Aufar 
(Muslimah Peduli Umat)

Peringatan Hari Buruh senantiasa menjadi cerminan ketimpangan dalam dunia ketenagakerjaan di negeri ini. Di satu sisi, para buruh terus menyuarakan ketidakadilan yang berakar pada struktur sosial dan ekonomi. Di sisi lain, negara merespons dengan kebijakan yang sekilas tampak sebagai solusi, namun pada hakikatnya hanyalah "obat pereda nyeri" semata. Kebijakan tersebut justru membiarkan penyakit utamanya tetap ada, yakni sistem ekonomi kapitalis. Berangkat dari kenyataan di lapangan, masalah ketenagakerjaan kita tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan janji-janji yang bersifat populis.

Ketidakpastian Kerja dan Posisi Tawar yang Lemah

Hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gamblang menyoroti inti persoalan saat ini: posisi tawar buruh yang sangat rendah di tengah ketidakpastian dunia kerja yang ekstrem. Ketimpangan antara jumlah lapangan kerja yang tersedia dan melimpahnya pencari kerja memaksa pekerja menerima segala kondisi yang ada. Situasi ini memicu fenomena membeludaknya tenaga kerja di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima hingga buruh harian lepas—yang kualitas kerjanya jauh dari layak, bahkan sering kali tidak menjamin keselamatan maupun keamanan.

Eksploitasi dalam Ekonomi Gig

Ketika ruang kerja formal semakin menyempit, pemerintah sering berlindung di balik narasi "kemandirian ekonomi" melalui pengembangan UMKM dan gig economy (seperti layanan transportasi daring dan pekerja lepas). Padahal, hal ini merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab negara. Desakan dari anggota DPR agar pemerintah segera mengesahkan RUU Pekerja Gig membuktikan bahwa negara tertinggal dalam melindungi rakyatnya.

Para pekerja ekonomi gig sering dipuji sebagai pahlawan ekonomi digital, padahal mereka berada dalam posisi yang sangat rentan. Tanpa jaminan sosial dan kepastian pendapatan, hubungan kerja dengan pemilik platform menjadi sangat berat sebelah. Mereka sesungguhnya sedang dieksploitasi oleh aturan dan algoritma pasar bebas.

Menelaah Janji Populis: Bukti Kegagalan Sistemik

Dalam peringatan Hari Buruh 2026, pemerintah melalui pernyataan Presiden Prabowo mengumumkan serangkaian kebijakan penawar, seperti Satgas Penanggulangan Dampak PHK, janji 1 juta unit rumah, hingga fasilitas penitipan anak massal. Namun, jika diteliti lebih dalam, janji ini justru menampakkan kegagalan sistemik:

  • Satgas Dampak PHK: Pembentukan tim ini menunjukkan negara sadar bahwa sistem ekonomi saat ini memang dirancang penuh risiko krisis. Negara gagal mencegah PHK dan hanya mampu menangani dampaknya.

  • Fasilitas Penitipan Anak: Tuntutan ini lahir karena upah rendah dan biaya hidup tinggi memaksa suami-istri bekerja bersama-sama. Negara tampak "berbuat baik", padahal sejatinya ini adalah cara mempertahankan sistem yang merampas hak anak untuk diasuh ibunya demi memastikan roda industri terus berjalan.

Konsep Syariat: Mencabut Akar Kesenjangan

Sistem yang rusak sejak dasarnya tidak bisa diperbaiki dengan tambal sulam. Perlu pergantian menyeluruh menuju sistem yang berlandaskan ajaran Islam secara kafah.

  1. Jaminan Lapangan Kerja bagi Kepala Keluarga: Islam menetapkan kewajiban mutlak bagi negara untuk memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan layak. Jika ayah mampu menafkahi keluarga dengan baik, para ibu tidak perlu terpaksa bekerja di sektor informal, sehingga masalah penitipan anak massal otomatis terselesaikan.

  2. Sistem Pendidikan Terpadu: Negara menjamin kurikulum pendidikan disusun sesuai kebutuhan ekonomi masyarakat. Tidak akan ada lagi ribuan sarjana yang menganggur atau bekerja di luar keahliannya karena negara telah merancang sektor industri dan pertanian yang mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.

  3. Perjanjian Kerja (Ijarah) yang Adil: Hubungan kerja tidak diatur oleh kekuasaan pemilik modal, melainkan oleh syariat. Hak dan kewajiban terkait upah, jam kerja, dan beban tugas disepakati melalui perjanjian yang transparan. Posisi pekerja dilindungi oleh hukum agama, bukan dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi besar.

Kesimpulan

Mengharapkan kesejahteraan buruh dari sistem ekonomi kapitalis ibarat mengharapkan air bersih mengalir dari pipa yang beracun. Perubahan nyata hanya akan terwujud jika kita kembali pada pengelolaan negara yang didasarkan pada syariat Islam secara utuh dan menyeluruh.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update