Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ilusi Kesejahteraan di Sektor Informal: Menggugat Kegagalan Negara dan Menawarkan Solusi Menyeluruh

Tuesday, May 12, 2026 | Tuesday, May 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T02:12:05Z


Oleh: Mira Ummu Aufar
(Muslimah Peduli Umat)

Narasi seputar dunia kerja saat ini kerap diselimuti ungkapan indah yang menyembunyikan realitas pahit. Pertumbuhan jumlah pekerja di sektor ekonomi daring, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor informal lainnya sering kali dipuja sebagai wujud "kemandirian ekonomi". Namun, jika kita meneliti kenyataan di lapangan, fenomena ini justru menjadi bukti nyata ketidakmampuan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak, aman, dan menjamin masa depan.

Runtuhnya Posisi Tawar di Tengah Keterbatasan Lapangan Kerja

Penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan terbatasnya kesempatan kerja telah membuat posisi tawar kaum pekerja menjadi sangat lemah. Mereka terpaksa menjalani hidup dalam ketidakpastian ekstrem: pendapatan yang fluktuatif, ketiadaan jaminan kerja esok hari, serta perlindungan hukum yang nihil.

Kondisi ini diperparah oleh daya beli masyarakat yang terus melemah. Akibatnya, dorongan pemerintah agar rakyat "beralih menjadi pelaku UMKM" sering kali menemui jalan buntu. Banyak usaha mikro tumbuh, namun segera tumbang karena pasar tidak memiliki daya beli yang cukup untuk menyerap barang atau jasa yang ditawarkan. Sektor informal akhirnya bukan menjadi pilihan, melainkan pelarian terakhir demi bertahan hidup.

Eksploitasi dalam Ekonomi Daring Tanpa Payung Hukum

Kehadiran ekonomi daring (gig economy) memang membuka peluang baru, terutama bagi generasi muda. Namun, para pekerja di sektor ini berada dalam kondisi yang sangat rentan. Meskipun dilabeli sebagai "mitra", faktanya hubungan kerja mereka dengan pemilik aplikasi sangat timpang.

Tanpa jaminan sosial dan kepastian penghasilan, mereka harus tunduk pada algoritma dan aturan sepihak yang dirancang oleh pemilik modal. Desakan pengesahan RUU Pekerja Ekonomi Daring membuktikan adanya kekosongan hukum di mana negara absen dalam melindungi rakyatnya dari eksploitasi sistem digital yang menekan pendapatan pekerja demi keuntungan korporasi.

Kebijakan "Peredam Masalah", Bukan Solusi Akar

Menyikapi tuntutan Hari Buruh 2026, pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan populis, seperti pembentukan Satgas Penanggulangan Dampak PHK, pembangunan 1 juta rumah pekerja, hingga fasilitas penitipan anak. Namun, langkah-langkah ini justru menunjukkan kegagalan paradigma negara dalam menata ekonomi:

  • Satgas PHK: Membuktikan bahwa sistem ekonomi saat ini sangat rapuh dan rawan krisis. Negara gagal mencegah hilangnya pekerjaan dan hanya mampu "mengobati" dampaknya secara reaktif.

  • Fasilitas Penitipan Anak: Mempertegas kenyataan bahwa upah pekerja sangat rendah sehingga suami dan istri terpaksa bekerja demi mencukupi kebutuhan. Kebijakan ini seolah membantu, padahal sejatinya mendukung kelangsungan sistem yang lebih mengutamakan keuntungan industri daripada fungsi pendidikan dan pengasuhan anak di dalam keluarga.

Paradigma Ketenagakerjaan Islam: Solusi Menyeluruh

Mengatasi kebuntuan sistem kapitalis tidak bisa dilakukan dengan tambal sulam. Diperlukan perubahan paradigma melalui penerapan aturan Islam secara utuh (kafah):

  1. Tanggung Jawab Mutlak Negara: Islam mewajibkan negara menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa. Dengan pekerjaan yang layak, ia mampu menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga tanpa memaksa istri keluar rumah untuk mencari nafkah. Hak anak untuk mendapatkan pengasuhan langsung dari orang tuanya pun tetap terjaga.

  2. Integrasi Pendidikan dan Ekonomi: Kurikulum pendidikan dirancang selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat. Negara memastikan setiap lulusan memiliki keahlian yang terserap oleh sektor industri, pertanian, maupun jasa yang dikelola negara, sehingga tidak ada lagi fenomena sarjana menganggur atau bekerja di luar kompetensinya.

  3. Keadilan dalam Akad Kerja (Ijarah): Hubungan kerja diatur melalui akad yang transparan mengenai upah, jam kerja, dan beban tugas berdasarkan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini menutup celah eksploitasi dan perlakuan sepihak yang kerap menimpa pekerja dalam sistem pasar bebas.

Kesimpulan

Kesejahteraan sejati tidak akan tercapai selama manusia hanya dipandang sebagai alat produksi. Perubahan menuju keadilan dan perlindungan penuh hanya dapat terwujud jika negara dikelola berdasarkan nilai dan aturan Islam yang memanusiakan manusia serta menjamin hak-hak dasarnya secara utuh. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update