Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 kembali menjadi pengingat atas kondisi nyata dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Serikat pekerja/buruh mendesak percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru dan berharap akan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Misalnya terkait: peraturan pengupahan, outsourcing, perumahan yang terintegrasi dengan kawasan industri, layanan penitipan anak yang aman selama ayah ibunya bekerja, hingga perlindungan bagi pekerja digital.
Merespon tuntutan para pekerja, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pembangunan perumahan yang terjangkau dan dekat dengan kawasan industri telah dimulai. Ia juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (daring) yang mengatur tentang jaminan kesehatan kerja dan pendapatan minimal 92% bagi hasil dari tarif pelanggan. (antaranews.com, 1 Mei 2026)
Dari Tahun ke tahun dunia ketenagakerjaan di Indonesia tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Mayoritas rakyat negeri ini masih bekerja pada pada sektor informal sebagai pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek online, pekerja lepas, hingga pemulung. Di saat yang sama, perkembangan ekonomi digital melahirkan fenomena gig economy yakni sistem pasar tenaga kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelance) atau pekerjaan berbasis proyek (on-demand), kreator konten, programmer, desainer, maupun kurir berbasis aplikasi. Model kerja ini sering dipandang modern dan fleksibel, padahal para pekerjanya menghadapi ketidakpastian penghasilan, minim perlindungan sosial, dan lemahnya kepastian kerja.
Meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja platform digital menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan formal semakin terbatas. Ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan pekerjaan membuat posisi pekerja semakin lemah. Akibatnya, banyak orang terpaksa menerima upah rendah, kontrak kerja yang tidak pasti, dan perlindungan kerja yang minim demi mempertahankan penghasilan.
Situasi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menyediakan pekerjaan yang menjamin kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan pemerintah dinilai lebih berpihak kepada pemilik modal dibanding pekerja. Hal tersebut terlihat dari sejumlah regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja, yang dianggap memberikan keuntungan lebih besar kepada investor melalui sistem kerja fleksibel, outsourcing dan kontrak berkepanjangan.
Aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja kontrak dan outsourcing, sementara sebagian hak pekerja justru berkurang, seperti pesangon yang lebih kecil dan kemudahan pemutusan hubungan kerja. Akibatnya, posisi pekerja semakin rentan karena perusahaan lebih mudah menekan biaya tenaga kerja.
Walaupun pemerintah menawarkan berbagai program kesejahteraan saat peringatan Hari Buruh 2026, namun efektivitas program tersebut masih dipertanyakan jika arah kebijakan yang diterapkan justru memperlemah posisi buruh. Selama sistem ketenagakerjaan masih memberi keleluasaan besar kepada pemilik modal untuk menekan biaya produksi dan mempermudah PHK, berbagai program kesejahteraan dianggap hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan. Buruh tetap berada dalam kondisi tidak pasti, sementara masalah mendasar belum terselesaikan.
Fenomena ketimpangan yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Di mana fokus utama pembangunan lebih diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan pencapaian keuntungan, bukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara merata, sehingga jurang sosial semakin lebar. Sebagian kecil pemilik modal mampu menguasai sumber daya dan menikmati keuntungan ekonomi dalam jumlah besar melalui berbagai kebijakan yang membuka peluang eksploitasi kekayaan alam dan sektor-sektor strategis.
Dalam kapitalisme, negara seringkali lebih berperan sebagai pendukung kepentingan pemilik modal. Selama arus investasi tetap berjalan dan pendapatan negara dari pajak maupun kerjasama bisnis terus masuk, eksploitasi sumber daya akan terus dipertahankan. Di sisi lain, sebagian besar rakyat hanya menjadi buruh, pekerja kontrak, atau sekadar penonton di tengah melimpahnya kekayaan yang dikuasai segelintir korporasi dan konsorsium.
Sistem seperti ini membuat hubungan antara pekerja dan pengupah tidak dibangun atas dasar keadilan, melainkan kekuatan modal. Ketika kesempatan bekerja terbatas sementara kebutuhan hidup terus meningkat, tidak jarang mereka harus menerima syarat yang merugikan mereka. Hubungan ini rentan dipenuhi praktik eksploitasi, sementara ketidakpastian dan ketimpangan terus berlangsung.
Islam memandang persoalan ketenagakerjaan bukan hanya sebagai masalah ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan masyarakat. Dalam ajaran Islam, bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu hukumnya wajib untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, karena posisi mereka adalah sebagai pencari nafkah. Rasullullah saw. bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR Abu Dawud).
Islam menempatkan negara sebagai raain atau pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan masyarakat. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator atau pendukung investasi, tetapi harus aktif menciptakan lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sektor riil, distribusi sumber daya yang adil, dan pembangunan ekonomi yang sehat.
Islam juga memiliki aturan yang jelas mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pihak yang mempekerjakan (mustajir) wajib memenuhi akad dengan memberikan upah sesuai manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja. Besaran upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan beban pekerjaan harus dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan maupun kezaliman. Namun, Islam juga tidak membebankan pemberi kerja dengan tanggung jawab di luar akad, sebab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan kewajiban negara.
Karena itu, Islam tidak memandang persoalan ketenagakerjaan sebagai pertentangan antara buruh dan pemilik modal sebagaimana yang sering muncul dalam kapitalisme maupun sosialisme. Hubungan kerja dibangun berdasarkan akad syari, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak. Negara bertugas mencegah kezaliman terhadap pekerja, menyelesaikan perselisihan secara adil, dan menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui pengelolaan SDA serta baitulmal. Dengan sistem seperti ini, konflik kepentingan antara buruh dan pemilik modal dapat diminimalkan.
Selain itu, kesejahteraan masyarakat dalam Islam tidak hanya bergantung pada gaji dari perusahaan. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat serta menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier secara layak. Karena negara aktif mengelola sumber daya alam dan mengembangkan sektor riil, lapangan kerja menjadi lebih luas dan stabil.
Melalui mekanisme tersebut, negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah tidak akan menzalimi pekerja maupun pengusaha. Pekerja memperoleh haknya secara adil dan terlindungi dari eksploitasi, sementara pemberi kerja tidak dibebani kewajiban di luar tanggung jawabnya. Hubungan kerja dibangun atas dasar akad yang jelas, keridaan kedua pihak, dan aturan syariat yang tegas.
Dengan demikian, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan hanya melalui janji kesejahteraan, bantuan sementara, atau perubahan kebijakan yang bersifat parsial. Satu-satunya solusi masalah ketenagakerjaan di negeri ini adalah dengan penerapan aturan Islam secara kafah dalam sebuah bingkai pemerintahan. Sebab, hanya sistem Islam lah yang akan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Untuk itu sudah saatnya umat menyadari dan turut memperjuangkan pentingnya penerapan syariah kafah agar Islam benar-benar menjadi rahmat bagi alam semesta. Wallahualam bisawwab
No comments:
Post a Comment