Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini begitu miris, karena melibatkan dunia pendidikan yang seharusnya menjadi wadah bertumbuhnya manusia-manusia pembangun peradaban. Salah satunya yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Di mana 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Ketua MUI bidang perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Dr.Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin atas kasus pelecehan di FHUI tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual baik verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan, baik menurut norma agama, moral maupun hukum. Selain itu, ia juga berpendapat bahwasanya peristiwa tersebut bisa terjadi karena pengaruh pornografi. Oleh karena itu, perlu dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, kurikulum berbasis budaya, dan akhlak di perguruan tinggi.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (MenKomdigi) Meutya Hafid untuk menertibkan lagi situs-situs yang berbau pornografi. Juga mengajak semua pihak untuk tidak menormalkan obrolan yang tidak pantas, candaan vulgar yang merendahkan orang lain termasuk perempuan. (Mui.or.id, 17/4/2026)
Kasus kekerasan seksual tersebut, kini tengah ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Hal ini menunjukkan kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola sistemik yang dapat merusak tatanan sosial.
Lebih berbahaya lagi, karena pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Bahkan di pondok pesantren juga tak luput dari predator seksual. Pelakunya mulai dari tenaga pengajar hingga pimpinan pondok. Lebih keji lagi di antara pelakunya adalah sejenis alias homoseksual.
Sistem Sekuler, Gagal Melindungi Perempuan
Maraknya kasus kekerasan seksual baik verbal maupun fisik, tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan biasa, tetapi sudah sistemik. Saling berkaitan satu dengan yang lainnya, baik dari individunya, lingkungan sekolah, maupun negara sebagai pelaksana sistem.
Di dalam negara yang mengemban sistem kapitalisme sekuler, memiliki prinsip kebebasan (liberalisme), termasuk lisan yang dianggap bebas mengucapkan apapun meski bersifat merendahkan atau menghina seseorang. Sistem ini juga memandang perempuan sebagai objek pelampiasan hawa nafsu lelaki atau pandangan seksual. Sehingga perempuan kerap mendapat komentar bernada seksual, kata-kata, atau suara-suara yang melecehkan. Bahkan digambarkan lewat bacaan, film-fim, juga konten pornografi. Mirisnya, hal tersebut dianggap lumrah, biasa saja, bahkan lelucon. Akibatnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat.
Dari sisi negara, penangannnya juga masih minim. Undang-Undang yang ada seperti UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), belum menyentuh akar masalah. Meskipun UU ini bertujuan untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan hak korban kekerasan seksual sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Namun, pada faktanya, sanksipun masih menjadi perdebatan. Sebagian pihak menghendaki pemberian sanksi kebiri, sebagian pihak menolak dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, negara hanya fokus pada mengobati penyakit bukan mencari akar penyebabnya. Dengan kata lain negara lebih fokus pada tindakan kuratif dari pada preventif.
Selain itu, negara hanya bertindak ketika kasus sudah viral di medsos, padahal kasus tersebut sudah lama terjadi, akan tetapi belum ada yang melapor atau memviralkan. Entah karena takut ancaman, atau karena memang tidak ada ruang aman untuk melapor, mengingat dalam negara kapitalis apapun memerlukan uang termasuk melaporkan tindak kejahatan. Akhirnya salah satu cara dengan mengangkat ke media sosial, meskipun tidak menjadi solusi juga pada akhirnya.
Inilah bukti bahwa negara dengan ideologi kapitalisme sekulernya telah gagal melindungi warga khususnya perempuan. Karena tidak menjadikan agama sebagai standar dalam melakukan perbuatan. Tetapi cenderung manfaat dan kepuasan hawa nafsu sesaat. Alhasil, selama masih bercokol ideologi tersebut di negeri ini, maka tidak ada keamanan dan kemuliaan bagi perempuan.
Islam Memuliakan Perempuan
Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup memiliki cara pandang tersendiri terkait suatu perbuatan. Islam memandang bahwasannya setiap perbuatan itu terikat dengan hukum syara. Sebagaimana ketika sudah berislam, maka konsekuensinya adalah taat terhadap aturan Allah Swt. baik perintah maupun larangannya.
Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, oleh karenanya setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unfaedah apalagi unsur maksiat. Akan tetapi lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang akan semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt. untuk meraih ridho-Nya.
Dalam hal ini, kekerasan seksual verbal jelas diharamkan. Karena berisi ucapan-ucapan yang mengandung keburukan, pelecehan, bahkan hinaan, apalagi kalau sudah mengarah kepada fisik seseorang. Islam secara tegas melarangnya, dan bagi pelaku akan dikenakan sanksi yang tegas. Bagi pelaku sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera (jawabir), sementara bagi yang lainnya akan menjadi pencegah agar tidak melakukan hal yang sama (zawazir).
Selain itu, Islam memiliki sistem pergaulan sosial yang diatur secara rinci. Salah satunya yang terkait dengan kejahatan seksual, Islam mempunyai cara dari preventif hingga kuratif, dari akar persoalan hingga sanksi yang tegas. Di antaranya: pertama, Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interkasi pria dan wanita. Sehingga mereka akan menjaga diri, tidak merendahkan satu sama lain.
Kedua, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga pandangan. Karena pandangan terhadap aurat lawan jenis akan merusak pikiran laki-laki dan perempuan. Ketiga, Islam melarang interaksi laki-laki dan perempuan yang bisa membuka celah terjadinya kejahatan seksual. Seperti larangan khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram) atau mengadakan pesta dansa, club malam dan sebagainya.
Keempat, Islam melarang perbuatan yang mendekati zina, maupun perzinaan karena akan merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab ,dan mengundang bencana. Kelima, Islam menerapkan sanksi yang tegas baik untuk kejahatan seksual secara fisik maupun verbal. Mulai dari hukuman takzir seperti penjara, cambuk atau diasingkan, hingga hukuman mati tergantung beratnya kejahatan.
Namun upaya pemberantasan kejahatan seksual tersebut tidak mungkin bisa dilakukan dalam negara kapitalisme sekuler dengan liberalismenya. Semua itu hanya dapat dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam institusi khilafah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
No comments:
Post a Comment