Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Musnahkan Miras dan Prostitusi tanpa kompromi

Friday, May 15, 2026 | Friday, May 15, 2026 WIB


Oleh : Reshi Umi Hani

(Aktivis Muslimah)

Satpol PP Kukar melakukan pemusnahan barang bukti minol hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Perda dan respons atas berbagai keresahan masyarakat. Berdasarkan data di lapangan, total temuan miras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di Kejari Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol.

Dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP Kukar memberikan perhatian khusus terhadap 6 kecamatan yang menjadi titik rawan. Masing-masing Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang. Sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga THM yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut di mana terdapat peredaran miras bahkan praktik prostitusi (PSK).

Penyelesaian peredaran miras masih sebatas simbolis belum menyentuh akar masalah. Apalagi peredaran miras udah merata di banyak wilayah bukan hanya di 6 kecamatan saja. Hukum sanksi tidak tegas bagi pembuat, pengedar, pemakai, sehingga miras semakin merajalela.

Penyelesaian yang setengah hati ini dikarenakan bagi kapitalisme masih memandang bahwa miras dapat memberikan keuntungan bagi negara. Miras sepaket prostitusi berkedok warung kopi dan THM harus dihilangkan, tak sekedar taat aturan/ legal. Tak sekedar komitmen dan operasi lapangan/ razia. Perlu support sistem dari negara sehingga penyakit masyarakat ini dihilangkan tanpa kompromi.

Rasulullah ﷺ melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya (meski tidak meminumnya), orang yang menyuguhkannya, orang yang pesan khamr (meski tidak minum), pemakan hasil jual belinya, pembuatnya dan orang yang memerintahkan pembuatannya (HR. Muslim dll).

Segala yang Allah haramkan pastilah tidak membawa pada keberkahan hidup. Semuanya hanya akan membawa pada kesengsaraan di dunia dan akhirat. 

Bukankah telah jamak diketahui, khamr adalah induk dari kejahatan? Betapa banyak kejahatan terjadi berawal dari meminumnya. 

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ.

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.”

Urgensi sebuah institusi yang berlandaskan syariat islam yakni khilafah berperan strategis mengontrol pelaksanaan pengajaran agar bisa kondusif serta menghilangkan semua hal yang kontraproduktif, salah satunya pengedaran miras dan maraknya prostitusi. Kemudian bagi yang melanggar, akan mendapatkan  sanksi yang manusiawi, sepadan, dan tegas.

Tujuan sanksi diberikan untuk  mendidik dan berfungsi sebagai penebus atas dosa dari kesalahan yang telah dilakukan, juga sebagai pencegah yang membuat pelaku jera dan mencegah orang lain melakukan kesalahan serupa. Jadi sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) bagi yang lain dan jawabir berfungsi sebagai penebus dosa.

Penegakan hudud (syariat islam) pun semata untuk mencegah (zawajir) perbuatan yang serupa dan akan menghapus (jawabir) sanksi akhirat.

Negara akan menerapkan undang-undang yang mengatur tegas atas pelarangan praktik-praktik yang mengarah kepada pengedaran miras dan prostitusi. Dengan demikian, Islam mampu menghilangkan praktik prostitusi dari negeri ini bahkan seluruh dunia.

Demikianlah sistem yang baik (berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala) akan membuat baik segala sesuatu di dalamnya. Sebaliknya, sistem yang buruk (berasal dari akal manusia) akan merusak segala sesuatu yang ada di dalamnya

Wallahu a’lam bish shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update