Oleh: Ummu Syifa
Ibu Rumah Tangga
Sangat miris, ketersediaan lapangan kerja di Indonesia kian menyempit. Saat ini, Indonesia menghadapi 7,24 juta pengangguran.(IDNFinancials, 6/5/2026). Struktur tenaga kerja Indonesia saat ini sebanyak 59,17% diisi oleh sektor informal contohnya pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelance), buruh tani, asisten rumah tangga (ART), transportasi online, pedagang asongan, keliling, dan pemulung.
Krisis lapangan pekerjaan saat ini sangat terasa, dimana jumlah pencari kerja lebih banyak daripada lapangan pekerjaan yang tersedia. Ketimpangan ini membuat daya tawar tenaga kerja semakin rendah, alternatif lainnya adalah membuka usaha UMKM yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang rendah juga. Kehadiran gig ekonomi mampu membuka lapangan kerja baru, terutama generasi muda. Namun, sektor ini sangat rentan karena pekerjanya tidak mendapatkan jaminan sosial dan ketidakjelasan relasi dengan pemilik modal relatif menjadikan kontrak kerja hanya dalam jangka pendek.
Indonesia dengan bonus demografi yang melimpah jika tidak dikelola atau dibiarkan penduduknya tidak produktif atau tidak memiliki pekerjaan akan menjadi bencana ekonomi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sistem kapitalisme telah gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Dalam sistem kapitalis, negara hanya bertindak sebagai regulator (penghubung) bukan pelayan umat. Kebijakan negara umumnya lebih cenderung kepada para pemilik modal, terlihat dari tidak jelasnya regulasi pengaturan hak dan kewajiban pekerja sehingga terjadi permasalahan upah, jam kerja, beban kerja dan lain-lain. Kemiskinan terjadi secara struktural, bukan kultural (lemah, cacat, lansia) karena kebanyakan para laki-laki menganggur bukan tidak mau bekerja atau tidak berdaya tapi karena tidak adanya lapangan pekerjaan. Selama sistem kapitalisme mengatur kehidupan kita, ketidakadilan dan kesenjangan antara kaya dan miskin akan terus terjadi.
Berbeda dengan Islam. Islam menegaskan bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki laki dewasa agar bisa menafkahi keluarga dan tanggungannya. Selain itu, sistem pendidikan politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yg komprehensif, negara akan mengarahkan para laki laki untuk dapat bekerja sesuai bidang dan kemampuannya.
Syariat Islam pun akan mengatur agar hak dan kewajiban para pekerja berjalan sesuai dengan hukum syara sehingga tidak terjadi pelanggaran jam kerja upah kerja, beban kerja, dan hubungan kerja karena dalam Islam semua itu harus berjalan sesuai akad karena keridaan bukan paksaan.
Hanya dengan penerapan syariat Islam kita akan mampu menjaga dan melindungi para pekerja dari ketidakadilan dan akan mampu melindungi orang yang lemah dengan perlindungan dan riayah negara.
Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment