Oleh : Sarah (Aktivis Mahasiswa)
Dilansir dari Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh. “Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, Senin (6/4/2026). Tiap tahun diperingati Hari Buruh, demonstrasi besar-besaran selalu dilakukan di berbagai negara untuk menuntut berbagai kebijakan untuk perbaikan nasib buruh.
Aksi demonstrasi buruh dengan berbagai tuntutan yang terus bermunculan menunjukkan bahwa kondisi kesejahteraan pekerja masih jauh dari harapan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang berlaku saat ini, nasib buruh sangat bergantung pada para pemilik modal. Prinsip utama kapitalisme yang menekankan pengeluaran sekecil mungkin untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya membuat perbaikan kesejahteraan pekerja sulit tercapai secara mendasar. Selain itu, sistem ini juga cenderung memperlebar kesenjangan antara buruh dan pemilik modal, yang pada akhirnya memicu kemiskinan struktural.
Upaya perbaikan melalui regulasi, seperti wacana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sering kali dinilai hanya sebagai langkah sementara untuk meredam potensi gejolak sosial dan menjaga citra populis. Kebijakan semacam ini dianggap sebagai solusi tambal sulam dalam sistem kapitalisme, bukan penyelesaian yang menyentuh akar permasalahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut justru berdampak pada berkurangnya peluang kerja bagi PRT jika para majikan merasa terbebani oleh aturan yang ada. Di sisi lain, kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa dan pengusaha dinilai lebih berpihak pada kepentingan mereka sendiri, serta tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Islam menawarkan solusi kehidupan yang berlandaskan wahyu, bukan semata-mata pada kepentingan atau asas manfaat. Dalam memandang berbagai persoalan, Islam tidak melihatnya secara sempit sebagai konflik antara buruh, penguasa, atau pengusaha, melainkan sebagai persoalan manusia secara menyeluruh dengan seluruh potensi kehidupannya. Oleh karena itu, solusi yang diberikan bersifat mendasar dan selaras dengan fitrah manusia.
Dalam hal ketenagakerjaan, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), Islam memiliki aturan yang jelas. Konsep ijarah (upah-mengupah) dipahami sebagai akad atas pemanfaatan jasa, di mana objek yang diperjanjikan adalah manfaat dari pekerjaan itu sendiri. Karena itu, jenis pekerjaan, durasi, dan besaran upah harus ditentukan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar). Islam juga menegaskan bahwa majikan tidak boleh berbuat zalim terhadap pekerja. Penetapan upah tidak didasarkan pada standar seperti UMR atau UMK, melainkan pada nilai manfaat jasa yang diberikan, sehingga besarannya dapat berbeda-beda. Meski demikian, upah harus disepakati secara jujur dan adil, tanpa merugikan salah satu pihak.
Lebih luas lagi, sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan status, baik sebagai pengusaha, pekerja, pegawai negeri, maupun sektor swasta. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi yang berlandaskan syariat. Dalam sistem ini, tidak dikenal adanya pemisahan kelas antara buruh dan pemilik modal. Oleh karena itu, dakwah Islam secara menyeluruh perlu terus diupayakan agar perubahan sistem tidak bersifat parsial atau hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dengan mengembalikan aturan dan hukum pada syariat Allah, diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud secara nyata.
Wallahua'lambissawab.
.jpg)
No comments:
Post a Comment