Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Buruh: Nasib Buruh dalam Kondisi Darurat (SOS)

Saturday, May 09, 2026 | Saturday, May 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T02:32:53Z


Penulis Nanih Nurjanah 

Komunitas Muslimah Coblong

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan hingga kini belum terselesaikan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh secara tuntas.

“Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, Senin (6/4/2026). (bisnis.com)

Enam Tuntutan Utama Hari Buruh 2026

Berikut adalah enam poin utama yang menjadi tuntutan KSPI dalam May Day 2026:

  1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

  2. Menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah.

  3. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

  4. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.

  5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

  6. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Said menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait draf resmi aturan tersebut. KSPI juga menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lingkaran Setan Kapitalisme

Setiap tahun Hari Buruh diperingati dengan demonstrasi besar-besaran, namun nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Hal ini membuktikan bahwa permasalahan buruh bukan sekadar masalah teknis regulasi, melainkan masalah sistemik.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, nasib buruh ditentukan oleh pemilik modal dengan prinsip: "pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya". Akibatnya, pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan nasib yang hakiki. Kapitalisme justru meniscayakan kesenjangan yang lebar antara buruh dan pemilik modal serta melanggengkan kemiskinan struktural.

Wacana perbaikan seperti UU PPRT sering kali hanya menjadi alat untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra pemerintah agar terlihat populis. Ini hanyalah solusi "tambal sulam". Tanpa perubahan sistem, aturan yang memberatkan pengusaha justru berisiko membuat pekerja rumah tangga kehilangan pekerjaan karena majikan enggan mempekerjakan mereka. Penguasa dan pengusaha saat ini menetapkan aturan bukan berlandaskan syariat Islam, melainkan atas dasar kepentingan sepihak.

Islam: Keadilan Berbasis Wahyu

Islam hadir memberikan solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan sekadar mengejar asas manfaat. Islam memandang permasalahan ini sebagai masalah manusia secara menyeluruh, bukan sekadar dikotomi antara buruh dan pengusaha.

Dalam urusan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, Islam menetapkan beberapa ketentuan hukum:

  • Ijarah (Upah-Mengupah): Merupakan transaksi atas manfaat jasa.

  • Kejelasan Objek Akad: Jenis pekerjaan, durasi waktu, dan besaran upah harus jelas agar terhindar dari gharar (ketidakpastian).

  • Larangan Kezaliman: Majikan haram menzalimi pekerja. Upah harus dibayarkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan secara adil dan jujur melalui kesepakatan tanpa penindasan.

  • Standar Upah: Upah tidak dipatok berdasarkan standar UMR/UMK yang dipukul rata, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan.

Jaminan Kesejahteraan yang Menyeluruh

Sistem politik dan ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, apakah ia pengusaha, karyawan, atau buruh. Hak dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi dijamin melalui mekanisme ekonomi syariat.

Dalam Islam, tidak ada dikotomi kelas antara buruh dan pemilik modal. Sudah saatnya kita beralih dari sistem kapitalis yang rapuh menuju sistem Islam yang utuh. Mari mendukung dakwah Islam kafah yang konsisten menyuarakan perubahan sistem secara menyeluruh. Hanya dengan mengambil hukum Allah, keadilan dan kesejahteraan nyata akan terwujud dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahua'lam (DK)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update