Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Buruh 2026: Jeritan Buruh dan Gagalnya Sistem Kapitalisme

Sunday, May 03, 2026 | Sunday, May 03, 2026 WIB


Oleh: Neneng Sriwidianti

Pengasuh Majelis Taklim


Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh . Namun, alih-alih menjadi perayaan kesejahteraan, momen ini justru kembali dipenuhi dengan gelombang demonstrasi. Tahun 2026 pun tak berbeda. Ribuan buruh turun ke jalan, menyuarakan tuntutan yang nyaris sama dari tahun ke tahun.


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, mengajukan enam tuntutan utama. Mulai dari mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, hingga perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, mereka juga menuntut reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. (Tempo.co, 1/5/2026)


Fakta bahwa tuntutan ini terus berulang setiap tahun menunjukkan satu hal: nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera.


Kapitalisme Biang Kerok


Demonstrasi yang terus terjadi bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, melainkan bukti nyata adanya persoalan sistemik. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, nasib buruh sangat ditentukan oleh para pemilik modal. Prinsip dasar kapitalisme "menekan biaya sekecil mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya" telah menjadikan buruh sebagai variabel yang mudah ditekan. Nasib buruh tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki.


Akibatnya, kesenjangan antara buruh dan pemilik modal semakin melebar. Buruh diposisikan sekadar sebagai alat produksi, bukan sebagai manusia yang harus dimuliakan. Inilah yang melahirkan kemiskinan struktural, kemiskinan yang bukan disebabkan oleh kelemahan individu, melainkan oleh sistem yang tidak adil.


Berbagai regulasi yang diwacanakan, seperti RUU PPRT, seringkali hanya menjadi solusi tambal sulam. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan semacam ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ketika beban dianggap terlalu berat oleh majikan, bukan tidak mungkin pekerja rumah tangga justru kehilangan pekerjaan atau semakin sulit mendapatkannya.


Di sisi lain, kebijakan yang diambil penguasa kerap kali tidak benar-benar berpihak pada buruh. Hal ini karena aturan yang dibuat tidak berlandaskan pada nilai keadilan yang hakiki, melainkan pada kepentingan penguasa dan pemilik modal. Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam yang seharusnya menjadi rujukan bagi mereka.


Allah Swt. telah mengingatkan dalam Al-Qur’an: "Wahai  orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An-Nisa: 29)


Ayat ini menegaskan larangan segala bentuk kezaliman dalam transaksi, termasuk dalam hubungan kerja. Ketika buruh dieksploitasi, upah ditekan, atau haknya diabaikan, maka itu termasuk bentuk memakan harta dengan cara yang batil.


Rasulullah saw. juga bersabda: "Berikanlah  upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)


Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak pekerja, bahkan hingga pada aspek ketepatan waktu pembayaran upah. Tidak boleh ada penundaan, apalagi pengurangan secara zalim.


Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda: "Allah  berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat… salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)


Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak pekerja dalam Islam.


Islam Solusi yang Sesuai Fitrah


Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang persoalan buruh sebagai bagian dari persoalan manusia secara keseluruhan. Solusi yang ditawarkan bukan berbasis kepentingan, melainkan wahyu. Karena itu, Islam mampu memberikan penyelesaian yang menyentuh akar masalah dan sesuai dengan fitrah manusia.


Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui konsep ijarah (akad upah-mengupah). Akad ini menekankan kejelasan jenis pekerjaan, waktu, dan besaran upah agar tidak terjadi ketidakjelasan (gharar). Seorang majikan diharamkan menzalimi pekerja dalam bentuk apa pun.


Upah dalam Islam tidak ditentukan secara seragam seperti UMR atau UMK, melainkan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan. Namun demikian, penetapannya harus dilakukan secara adil, transparan, dan atas dasar kesepakatan yang jujur, tanpa ada unsur penindasan.


Lebih dari itu, sistem ekonomi dalam Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Allah Swt. berfirman: "... agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)


Ayat ini menjadi landasan bahwa distribusi kekayaan tidak boleh timpang. Negara wajib memastikan kesejahteraan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, individu per individu.


Dengan demikian, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal. Semua dipandang sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup layak dan sejahtera.


Oleh karena itu, peringatan Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada tuntutan parsial yang berulang setiap tahun. Sudah saatnya dilakukan evaluasi mendasar terhadap sistem yang selama ini diterapkan.


Dakwah Islam secara menyeluruh (kafah) menjadi sebuah keniscayaan agar perubahan yang dihadirkan tidak bersifat tambal sulam, melainkan menyentuh akar persoalan. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah Swt. dalam bingkai khilafah, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh manusia, termasuk para buruh, dapat benar-benar terwujud.


Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update