Oleh Samudra Ode
Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk membentuk generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan mampu menjaga kehormatan dirinya serta orang lain. Sekolah dan kampus idealnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar.
Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan hal sebaliknya. Berbagai kasus kekerasan, termasuk pelecehan seksual, terus bermunculan di lingkungan pendidikan. Fakta ini menegaskan bahwa ada persoalan mendasar dalam sistem pendidikan yang diterapkan saat ini.
Jika lembaga pendidikan yang seharusnya mencetak generasi terbaik justru menjadi tempat terjadinya penyimpangan moral, maka ini adalah tanda bahwa sistem yang menaunginya telah gagal menjalankan fungsinya.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melecehkan puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut. Tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang viral di media sosial mengungkap kasus itu. Pengamat pendidikan menyatakan, kasus tersebut merupakan alarm keras darurat kekerasan di lembaga pendidikan yang kian mengkhawatirkan.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI kini menangani kasus tersebut. Kekerasan kini bukan sekadar insiden kasuistis, melainkan sudah membentuk pola sistemik di dunia pendidikan. Lebih bahaya lagi, orang dalam lembaga pendidikan itu sendiri justru banyak menjadi pelakunya. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.
JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, 71% kasus kekerasan terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% di pendidikan non-formal, dan 3% di madrasah. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga pendidikan, dan siswa/mahasiswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan, Ubaid menambahkan. (BBC, 16-04-2026)
Sistem Kapitalisme Sumber Masalah
Maraknya kekerasan seksual bukan tanpa alasan. Tetapi disebabkan oleh beberapa faktor. Hanya saja, yang menjadi akar persoalan adalah sistem kapitalisme. Dengan asasnya yang mengagungkan kebebasan individu, kapitalisme merusak sistem sosial, salah satunya dengan menyebabkan maraknya kekerasan seksual verbal.
Kasus pelecehan ini menandakan adanya kesalahan individu dan sekaligus menjadi cerminan dari sistem yang membentuk masyarakat. Agama dipisahkan dari kehidupan oleh kapitalisme sekuler, sehingga ruang kebebasan tanpa batas diberikan dan manusia bertindak semaunya tanpa mempertimbangkan nilai moral.
Paparan media berisi konten vulgar semakin memperburuk keadaan. Pornografi dan tayangan yang tidak mendidik semakin mudah diakses, sehingga memicu perilaku menyimpang akibat kurangnya kontrol ketat dari negara.
Di sisi lain, iklan, hiburan, media, dan budaya populer mengeksploitasi tubuh perempuan hingga perlahan memandangnya bukan sebagai pribadi yang bermartabat, melainkan komoditas pemuas hasrat semata. Hal ini membuka gerbang bagi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik. Manusia kini mengukur standar benar dan salah berdasarkan suka atau tidak suka, bukan lagi merujuk pada halal dan haram.
Terlebih, celah dalam regulasi dan hukum, yang ditandai dengan tidak diterapkannya aturan dan sanksi tegas mengenai pelecehan seksual verbal maupun fisik, membuat pelaku tidak takut terhadap konsekuensi hukum. Selama ini, regulasi gagal mengurangi dan mencegah kekerasan, terbukti dengan terus berulangnya kasus serupa dari tahun ke tahun.
Islam Solusi Tuntas
Syariat Islam menetapkan hukum syara sebagai ikatan bagi setiap perbuatan. Sehingga, ketika suatu perbuatan akan dilakukan, harus dipastikan apakah perbuatan tersebut halal atau haram, serta diridhai Allah atau tidak. Perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat jelas diharamkan bagi setiap individu Muslim.
Allah SWT berfirman:
“Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.”
(TQS. Qaf: 18)
Ayat di atas menjelaskan bahwa kesadaran akan adanya pengawasan ini seharusnya mendorong manusia untuk selalu berhati-hati dalam berbicara dan berpikir sebelum berucap.
Adapun lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan. Sehingga kita tidak boleh mengeluarkan ucapan yang mengandung unsur maksiat. Seorang Muslim senantiasa menjaga lisannya untuk berkata baik demi mendekatkan diri kepada Allah dan meraih ridha-Nya.
Allah SWT berfirman:
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, ‘... bertutur katalah yang baik kepada manusia ...’ Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”
(TQS. Al-Baqarah: 83)
Allah SWT juga berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”
(TQS. Al-Ahzab: 70)
Islam memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, hakim atau pengadilan menjatuhkan hukum hudud berupa rajam bagi pelaku yang sudah menikah dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Sedangkan untuk pelecehan yang belum sampai pada zina, hakim dapat menjatuhkan ta'zir kepada pelaku sesuai tingkat kejahatannya.
Allah SWT berfirman:
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”
(TQS. Al-Baqarah: 179)
Minimnya tindak kejahatan dapat terwujud karena penegakan hukum tanpa pandang bulu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717–720 M) membuktikan hal ini dengan menegakkan keadilan secara konsisten, jujur, dan tegas, sehingga menurunkan tingkat kejahatan selama masa kepemimpinannya.
Wallahu A'lam.

No comments:
Post a Comment