Oleh Rosita
Pegiat literasi
Ketika turun hujan, banjir dan longsor terus terjadi tanpa solusi tuntas. Di awal bulan April hujan deras disertai angin kencang yang mengakibatkan air sungai meluap sehingga memicu bencana di berbagai wilayah mulai dari Majalaya, Ibun, Pacet, Kertasari, Pangalengan, Sapan, Rancatunjung, Bojongsoang, Baleendah, dan Dayeukolot. Banjir kali ini adalah terparah selama dua dekade (10-20 tahun terakhir).
Bencana kali ini mendapatkan sorotan tajam dari Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, ia menegaskan bahwa banjir yang merendam sejumlah wilayah seperti Sapan hingga Rancatunjung merupakan bukti ada yang tak beres dengan tata kelola ruang di Kabupaten Bandung. Kerusakan ekosistem di kawasan hulu menjadi akar persoalan.
Wilayah hulu seperti Kertasari, Pacet, dan Pangalengan yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini mengalami alih fungsi lahan secara masif. Hutan dan kawasan konservasi di daerah resapan air berubah menjadi lahan pertanian hingga pemukiman, membuat daya serap tanah menurun drastis. jika hal ini terus dibiarkan tanpa evaluasi serius terhadap perizinan tata ruang, maka masyarakat akan terus menjadi korban. (Detikjabar, 14/4/2026)
Banjir berulang bukan hanya akibat dari masyarakat yang kurang disiplin dalam membuang sampah ataupun cuaca extrem, melainkan gagalnya tata kelola ruang oleh pemangku kebijakan. Negara harus mengambil tindakan yang tegas dalam pengelolaan lahan, dalam memilih dan memilah mana saja daerah yang diperuntukan untuk industri, pemukiman, perkantoran, daerah resapan, dan juga sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggarnya karena langkah tersebut akan menciptakan keseimbangan ekologis.
Untuk tata kelola lahan sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mencakup hak penguasaan dan pemanfaatan tanah. Akan tetapi peraturan kadang ada tapi sering terkalahkan dengan kepentingan materi yang menjadi khas sistem kapitalisme. Seperti UU Ciptaker yang menghilangkan keharusan adanya kawasan hutan 30%, kebijakan ini dinilai berisiko meningkatkan deforestasi, padahal ambang batas angka itu akan membantu pelestarian kawasan dan menjadi daerah resapan.
Itu artinya persoalan banjir dan longsor berulang bukan sekedar masalah teknis, namun terkain erat dengan cara pandang negara. Selama cara pandangnya hanya berlandaskan pada keuntungan materi dan manfaat semata, seperti pemukimaan, kantor dan lahan pertanian dipandang lebih menguntungkan daripada hutan (resapan air) maka persoalan banjir akan terus berulang dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Tidak akan ada solusi yang menyeluruh yang ada hanya solusi temporary.
Cara pandang negara kapitalisme yang mengedepankan keuntungan materi semata berbeda dengan cara pandang yang mengedepankan halal dan haram yakni syariat Islam. Oleh karena itu Islam memiliki seperangkat aturan yang akan menyelesaikan masalah banjir, sebab pembangunan dalam Islam akan dilaksanakan sesuai panduan syariat yaitu demi terwujudnya kemaslahatan umat.
Negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna akan melakukan tata kelola wilayah sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan ruang tidak semata-mata diarahkan untuk ekonomi jangka pendek yang bersifat manfaat dan menguntungkan segelintir orang, tetapi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kemaslahatan rakyat juga makluk hidup secara berkelanjutan.
Karena itu setiap tata rauang dalam Islam akan mempertimbangkan dampak ekologis keberlangsungan alam serta hak generasi untuk menikmati lingkungan yang layak. Dalam Islam pengaturan lahan, sumber air, pertanian, pemukiman dirancang agar tidak merusak alam. Firman Allah Swt, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (TQS. Al-Araf ayat 56)
Seorang Khalifah akan membuat kebijakan tata ruang di mana daerah yang berpotensi banjir atau menjadi kawasan resapan tidak akan dibangun menjadi pemukiman dan pertanian. Untuk mengendalikan banjir dan pengaturan pertanian akan dibangun bendungan, kanal, hima (area hijau) sebagai buffer alam bahkan akan dilakukan relokasi yang adil jika diperlukan. Selain itu penguasa akan memastikan dana pembanguan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir orang atau kelompok.
Negara juga akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan di atas, dengan begitu masalah banjir akan segera teratasi ketika tata ruang dikembalikan kepada fungsinya.
wallahualam bisswab.
No comments:
Post a Comment